Rabu, 21 Oktober 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Muhammadiyah Tegaskan Karhutla Tidak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan

Muhammadiyah Tegaskan Karhutla Tidak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan
Muhammadiyah Tegaskan Karhutla Tidak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan

JAKARTA — Karhutla di Sumatera dan Kalimantan berdampak langsung pada kesehatan warga, kegiatan pendidikan, dan sumber penghidupan. Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan kebakaran hutan dan lahan tidak boleh dianggap sebagai bencana tahunan yang terus membebani masyarakat.

Pernyataan itu tertuang dalam Surat Nomor 87/PER/1.0/H/2026. Dokumen yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammadiyah Sayuti memuat sembilan poin mengenai karhutla yang terjadi pada 2026.

Organisasi tersebut menyampaikan keprihatinan mendalam, terutama atas kebakaran di Sumatera dan Kalimantan. Muhammadiyah juga menyoroti dampak yang meluas dari kerusakan lingkungan hingga citra Indonesia di mata dunia, khususnya negara tetangga.

Karhutla tak boleh dianggap bencana tahunan

Dalam pernyataannya, Muhammadiyah menyebut dampak kebakaran langsung dirasakan masyarakat. Kesehatan penduduk terganggu, kegiatan pendidikan terhambat, dan sumber penghidupan warga dapat hilang.

“Selain kerusakan lingkungan yang sangat parah, dampak karhutla tersebut langsung menimbulkan masalah serius bagi masyarakat seperti terganggunya kesehatan penduduk dan kegiatan pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, serta citra negatif Indonesia di mata dunia, khususnya negeri tetangga,” demikian pernyataan PP Muhammadiyah yang dikutip pada Rabu (21/10/2026).

Pesan agar karhutla tidak dinormalisasi menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dari penanganan, bukan sekadar respons setelah api meluas. Jika kebakaran terus diperlakukan sebagai kejadian rutin, beban kesehatan, pendidikan, dan ekonomi masyarakat berisiko berulang setiap kali kebakaran terjadi.

Dampaknya juga tidak berhenti pada wilayah yang terbakar. Gangguan terhadap kegiatan pendidikan dan mata pencaharian membuat warga harus menghadapi konsekuensi dalam kehidupan sehari-hari, sementara kerusakan lingkungan memperluas persoalan yang perlu ditangani.

Faktor alam bukan alasan mengabaikan pencegahan

Muhammadiyah menilai karhutla di Indonesia merupakan persoalan kompleks dari hulu hingga hilir. Organisasi itu mengaitkannya dengan kondisi alam, aktivitas manusia, tata kelola sumber daya alam, serta faktor lainnya.

Cuaca yang meningkatkan kerentanan, menurut pernyataan tersebut, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan tindakan. Muhammadiyah meminta praktik pembakaran, kelalaian dalam pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran diperiksa secara sungguh-sungguh.

Penekanan pada pemeriksaan itu mengarahkan perhatian pada penyebab yang dapat ditangani, bukan hanya kondisi alam. Pengawasan dan pengelolaan lahan menjadi bagian dari upaya yang perlu diperiksa ketika kebakaran berulang dan warga kembali menanggung dampaknya.

Bagi masyarakat, sikap tersebut menyangkut perlindungan yang nyata: mencegah gangguan kesehatan, menjaga kegiatan belajar, dan mengurangi ancaman terhadap sumber penghidupan. Muhammadiyah juga menilai pengelolaan kekayaan alam semestinya menghadirkan kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat.

Nilai menjaga lingkungan dalam pandangan Muhammadiyah

PP Muhammadiyah menghubungkan perlindungan lingkungan dengan ajaran Islam. Menjaga alam dipandang sebagai amanah kekhalifahan manusia di bumi sekaligus tanggung jawab kepada generasi mendatang.

Pernyataan itu merujuk pada QS Al-Baqarah: 11, Al-A’raf: 56, dan Ar-Rum: 41 mengenai larangan berbuat kerusakan. Muhammadiyah menyebut kewajiban manusia mencakup perlindungan jiwa, penjagaan generasi mendatang, pemeliharaan alam, dan pencegahan kemudaratan.

Kerangka tersebut memberi dasar moral bagi tuntutan agar pengelolaan sumber daya alam memperhatikan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Dalam suratnya, Muhammadiyah menegaskan kembali bahwa karhutla tidak boleh terus diterima sebagai bencana tahunan yang membebani rakyat.

Organisasi itu meminta dugaan pelanggaran dan pembiaran dalam pengelolaan lahan diperiksa dengan sungguh-sungguh.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 21 Oktober 2026: Cara Cek NIK KTP Online