Surat resmi itu mewajibkan perusahaan mengerahkan personel pemadam untuk menangani api di lahan masing-masing. Mereka juga harus mengikuti rencana aksi pencegahan yang ditetapkan NEA. Dengan begitu, penindakan tidak berhenti pada identifikasi sumber asap: perusahaan diminta melakukan langkah pemadaman dan pencegahan di areal konsesi.
Bagi masyarakat di Indonesia, kasus ini memperlihatkan dampak karhutla yang melampaui batas wilayah. Asap dari kebakaran dapat memicu tindakan penegakan hukum di negara tetangga, sementara perusahaan yang disebut dalam surat harus merespons kewajiban pemadaman dan pencegahan. Namun, indikasi asal titik asap yang disampaikan NEA tetap perlu dibedakan dari putusan hukum final.
Tujuh perusahaan lain masih diawasi
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, sebelumnya menyatakan analisis citra satelit dan data meteorologi mengidentifikasi tujuh perusahaan lain yang dikaitkan dengan kabut asap asal Sumatera.
Nama-nama yang disebut ialah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia.
Fu mengatakan pemerintah Singapura terus mengawasi pergerakan ketujuh perusahaan itu meski belum menerima respons balasan. Ia menegaskan tindakan akan mengikuti bukti yang tersedia.
“Kami berkomitmen menyelidiki seluruh perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura. Kami tidak ragu mengambil tindakan tegas berdasarkan THPA sesuai bukti yang tersedia,” ujar Fu.
Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas Singapura menjadi dasar surat penindakan yang dilayangkan NEA. Perkembangan berikutnya bergantung pada respons perusahaan, langkah pemadaman di areal konsesi, serta hasil penyelidikan yang akan menentukan apakah tindakan hukum lebih lanjut diambil.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.