Sabtu, 7 November 2026 WIB
HUKUM KRIMINAL

UU Tipikor: IKA ITS Minta Batas Korupsi dan Risiko Bisnis Jelas

UU Tipikor
UU Tipikor

JAKARTA — IKA ITS meminta pemerintah memperjelas penerapan UU Tipikor agar risiko bisnis dan kesalahan administratif tidak otomatis bercampur dengan tindak pidana korupsi. Usulan itu disampaikan dalam diskusi bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember menilai kepastian hukum penting bagi profesional yang mengambil keputusan di badan usaha milik negara maupun dalam pelayanan publik. Aturan yang tidak jelas, terutama soal kerugian negara, dapat membuat pengambil keputusan ragu bertindak.

Mengapa IKA ITS meminta UU Tipikor diperjelas?

Wakil Ketua Umum IKA ITS Boy Robyanto mengatakan ketidakjelasan dalam menerapkan ketentuan korupsi berpotensi menghambat keputusan bisnis dan pelayanan publik. Dampaknya juga dapat terasa pada daya saing perusahaan nasional.

Diskusi itu diikuti perwakilan sejumlah organisasi alumni perguruan tinggi, antara lain A ITB, ILUNI UI, KAGAMA, IKA UNAIR, dan IKA UNPAD, serta kalangan profesional. Pertemuan berlangsung di Gedung DEN.

Boy secara khusus menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang substansinya kini diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ia menilai unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan pidana perlu ditafsirkan dengan terang.

“Unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan pidana perlu dirumuskan serta ditafsirkan secara lebih jelas agar risiko bisnis, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi tidak bercampur aduk,” kata Boy dalam pertemuan tersebut.

Perkara Pelindo jadi ilustrasi persoalan kerugian negara

Untuk menunjukkan dampak perbedaan penafsiran, Boy mencontohkan perkara pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan anak perusahaan Pelindo, PT APBS. Pekerjaan itu telah terlaksana dan memberikan manfaat operasional bagi pelabuhan.

Namun, keuntungan korporasi dipersoalkan dalam perkara hukum karena dinilai berasal dari proses pengadaan yang menyimpang. Pengadilan menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang menguntungkan korporasi, meski para terdakwa dinyatakan tidak menikmati keuntungan pribadi.

Perkara itu memperlihatkan persoalan yang menjadi perhatian IKA ITS: bagaimana membedakan manfaat atau kerugian pada tingkat perusahaan dari kesalahan pidana individu. Bagi profesional yang harus mengambil keputusan operasional, batas yang tidak jelas dapat membuat keputusan bisnis berisiko dipandang sebagai perkara pidana.

Efeknya tidak berhenti pada ruang direksi. Keraguan mengambil keputusan dapat menghambat pekerjaan perusahaan dan pelayanan yang bergantung pada operasional BUMN. Karena itu, usulan IKA ITS menempatkan kepastian hukum sebagai bagian dari upaya menjaga agar penindakan korupsi tetap tegas tanpa mencampuradukkan kesalahan administratif dan risiko bisnis.

IKA ITS mendorong penerapan praktik internasional

Boy juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Menurutnya, setelah dua dekade, praktik terbaik internasional perlu diperkuat dalam penerapan hukum antikorupsi.

Ia mengaitkan langkah itu dengan dua tujuan yang perlu berjalan beriringan: pemberantasan korupsi dan peningkatan daya saing ekonomi nasional. Bagi IKA ITS, rumusan yang lebih jelas atas unsur pidana akan membantu profesional memahami batas tanggung jawab mereka ketika menjalankan tugas negara atau pelayanan publik.

Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan bersama DEN dan organisasi alumni, bukan sebagai alasan untuk melonggarkan pemberantasan korupsi. Fokusnya adalah memastikan proses hukum dapat membedakan tindak pidana dari risiko bisnis dan kekeliruan administratif, terutama saat keputusan menyangkut kegiatan perusahaan negara.

Boy menegaskan perlunya batas yang dapat dipahami para pengambil keputusan. “Unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan pidana perlu dirumuskan serta ditafsirkan secara lebih jelas agar risiko bisnis, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi tidak bercampur aduk,” katanya.

(AG)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Fakta atau hoaks? Uji kejelianmuFakta atau Hoaks? 6 Kabar Viral Awal November 2026 →