Kamis, 13 Agustus 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Menyingkap Ladang Bisnis Narkoba di Lapas Pangkalpinang: Realitas dan Tantangan

Menyingkap Ladang Bisnis Narkoba di Lapas Pangkalpinang
Menyingkap Ladang Bisnis Narkoba di Lapas Pangkalpinang

Oleh : Prof. Dr. KH.Sutan Nasomal (Kepala KBO Babel)

BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Indonesia dikenal sebagai salah satu pasar terbesar untuk peredaran narkotika di dunia. Ironisnya, negara ini juga menjadi tempat produksi narkoba dengan ditemukannya beberapa pabrik pembuatan narkoba. Walaupun hukum di Indonesia mengancam pengguna dan pengedar narkoba dengan hukuman berat, termasuk hukuman mati, bisnis narkoba tetap tumbuh subur.

Hal ini menunjukkan bahwa hukuman berat tidak selalu efektif dalam mengurangi peredaran narkoba. Salah satu contohnya adalah fenomena peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), khususnya Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.

Peredaran Narkoba di Lapas

Peredaran narkoba di dalam lapas menjadi isu yang semakin kompleks dan meresahkan. Banyak bandar narkoba yang tertangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, namun mereka tetap bisa mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi.

Hal ini dimungkinkan karena adanya oknum pejabat dan sipir penjara yang korup dan haus akan uang. Mereka memfasilitasi peredaran narkoba dengan imbalan suap, sehingga bisnis narkoba tetap berjalan lancar bahkan di dalam lapas.

Penggunaan telepon seluler di dalam lapas juga menjadi salah satu sarana yang mempermudah para narapidana untuk terus mengendalikan jaringan narkoba.

Para narapidana yang terlibat dalam bisnis ini memiliki akses khusus terhadap telepon seluler dan bahkan mendapat informasi mengenai waktu razia atau pemeriksaan blok hunian.

Hal ini membuat upaya pemeriksaan sering kali tidak membuahkan hasil yang diharapkan, karena barang bukti sudah disembunyikan sebelumnya.

Kasus di Pangkalpinang

Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas juga terjadi di Kota Pangkalpinang, ibu kota Provinsi Bangka Belitung. Baru-baru ini, tim Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang residivis berinisial ZI alias Memo dengan barang bukti 10,71 gram sabu. Setelah diinterogasi, ZI mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seorang narapidana berinisial KM yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Selain itu, Polresta Pangkalpinang juga menangkap seorang remaja berusia 15 tahun berinisial GA dengan barang bukti 16,41 gram sabu. GA mengaku bekerja dengan saudaranya, seorang narapidana berinisial RE yang juga berada di Lapas Narkotika Pangkalpinang. RE, dengan hanya menggunakan telepon seluler, mampu mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara.

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda