WASHINGTON — Alien Terrorist Removal Court untuk pertama kalinya dipakai Departemen Kehakiman AS untuk mendeportasi Nazira Haji Zada, penduduk legal Amerika Serikat asal Afghanistan, ke negara asalnya. Catatan pengadilan menunjukkan keputusan itu keluar setelah perempuan berusia 47 tahun itu menyatakan setuju atas pemindahan dirinya.
Kasus ini jadi langkah penting bagi pemerintah AS. Pengadilan yang dibentuk Kongres pada 1996 itu lama tak dipakai, tetapi kini muncul ke permukaan dalam perkara yang melibatkan tuduhan dukungan terhadap rencana penembakan massal bermotif ISIS.
Kasus pertama setelah 30 tahun
Jaksa menuduh Haji Zada membantu rencana yang digagas putranya, Abdullah Haji Zada, dan menantunya, Nasir Ahmad Tawhedi, untuk melakukan penembakan pada Hari Pemilihan 2024. Menurut dokumen pengadilan, keduanya sudah didakwa, dan akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara. Abdullah Haji Zada dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Haji Zada ditangkap pada Juli di rumahnya di Fort Worth, Texas. Sidang awal digelar pada akhir Juli. Alih-alih membawa perkara ini ke jalur pidana, pejabat Departemen Kehakiman memilih jalur perdata di Alien Terrorist Removal Court, pengadilan tertutup yang memberi standar pembuktian lebih rendah untuk menyingkirkan seseorang dari wilayah AS.
Pengadilan itu dibentuk untuk memudahkan pemerintah menggunakan bukti rahasia yang, menurut mereka, menyangkut keamanan nasional. Dalam berkas yang dibuka ke publik pada 20 Agustus, Haji Zada melepaskan haknya untuk menantang penahanan dan menyetujui deportasi. Hakim Distrik Senior AS Joan Ericksen kemudian memerintahkan pemindahannya pada hari yang sama.
Bukti rahasia, perdebatan proses hukum
Pengacara yang ditunjuk pengadilan, Matthew Farley dan Mary Manning Petras, mempersoalkan konstitusionalitas perkara itu. Mereka juga menyebut tidak diizinkan melihat bukti yang dipakai pemerintah. Bukti pendukung deportasi tetap diklasifikasikan karena, menurut pemerintah, dapat membahayakan keamanan nasional.
Dalam pernyataan tertulis, kuasa hukum Haji Zada menegaskan keputusan klien mereka untuk menyetujui deportasi “should not be seen as an endorsement of this court’s legitimacy.” Mereka juga menyebut membawa penduduk legal ke pengadilan sambil menahan bukti dari terdakwa maupun pengacaranya adalah pelanggaran nyata atas due process.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.