Minggu, 13 September 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Alien Terrorist Removal Court Deportasi Nazira Haji Zada ke Afghanistan

Alien Terrorist Removal Court deportasi Nazira Haji Zada
Kasus pertama Alien Terrorist Removal Court dipakai untuk mendeportasi Nazira Haji Zada ke Afghanistan. (Ilustrasi: AI)

WASHINGTON — Alien Terrorist Removal Court untuk pertama kalinya dipakai Departemen Kehakiman AS untuk mendeportasi Nazira Haji Zada, penduduk legal Amerika Serikat asal Afghanistan, ke negara asalnya. Catatan pengadilan menunjukkan keputusan itu keluar setelah perempuan berusia 47 tahun itu menyatakan setuju atas pemindahan dirinya.

Kasus ini jadi langkah penting bagi pemerintah AS. Pengadilan yang dibentuk Kongres pada 1996 itu lama tak dipakai, tetapi kini muncul ke permukaan dalam perkara yang melibatkan tuduhan dukungan terhadap rencana penembakan massal bermotif ISIS.

Kasus pertama setelah 30 tahun

Jaksa menuduh Haji Zada membantu rencana yang digagas putranya, Abdullah Haji Zada, dan menantunya, Nasir Ahmad Tawhedi, untuk melakukan penembakan pada Hari Pemilihan 2024. Menurut dokumen pengadilan, keduanya sudah didakwa, dan akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara. Abdullah Haji Zada dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Haji Zada ditangkap pada Juli di rumahnya di Fort Worth, Texas. Sidang awal digelar pada akhir Juli. Alih-alih membawa perkara ini ke jalur pidana, pejabat Departemen Kehakiman memilih jalur perdata di Alien Terrorist Removal Court, pengadilan tertutup yang memberi standar pembuktian lebih rendah untuk menyingkirkan seseorang dari wilayah AS.

Pengadilan itu dibentuk untuk memudahkan pemerintah menggunakan bukti rahasia yang, menurut mereka, menyangkut keamanan nasional. Dalam berkas yang dibuka ke publik pada 20 Agustus, Haji Zada melepaskan haknya untuk menantang penahanan dan menyetujui deportasi. Hakim Distrik Senior AS Joan Ericksen kemudian memerintahkan pemindahannya pada hari yang sama.

Bukti rahasia, perdebatan proses hukum

Pengacara yang ditunjuk pengadilan, Matthew Farley dan Mary Manning Petras, mempersoalkan konstitusionalitas perkara itu. Mereka juga menyebut tidak diizinkan melihat bukti yang dipakai pemerintah. Bukti pendukung deportasi tetap diklasifikasikan karena, menurut pemerintah, dapat membahayakan keamanan nasional.

Dalam pernyataan tertulis, kuasa hukum Haji Zada menegaskan keputusan klien mereka untuk menyetujui deportasi “should not be seen as an endorsement of this court’s legitimacy.” Mereka juga menyebut membawa penduduk legal ke pengadilan sambil menahan bukti dari terdakwa maupun pengacaranya adalah pelanggaran nyata atas due process.

Mereka yakin pengadilan itu akan dibatalkan sebagai inkonstitusional begitu ada hakim yang menilai langsung persoalan tersebut.

Perkara ini juga menyorot cara pemerintah memakai bukti rahasia dalam kasus terorisme. Bagi aparat, jalur itu memberi ruang untuk bertindak cepat. Bagi pembela, ruang itu menyempitkan hak dasar terdakwa. Taruhannya besar. Jika pola ini dipakai lagi, sengketa antara keamanan nasional dan hak proses hukum bisa makin sering muncul di ruang sidang federal.

Dugaan keterlibatan keluarga dan sikap pemerintah

Menurut berkas perkara, Haji Zada datang ke AS sebagai penduduk tetap legal pada 2018. Suaminya bekerja di Pangkalan Udara Bagram dari 2009 hingga 2016, ketika pangkalan itu masih menjadi instalasi utama AS di Afghanistan. Pemerintah menuduh Haji Zada, sebagai figur keluarga, berupaya meradikalisasi anggota keluarganya dan secara resmi menyatakan setia kepada ISIS.

Jaksa juga mengatakan keluarga itu diduga mengumpulkan dana untuk serangan dengan menjual perabot, komputer, telepon seluler, dan dua kendaraan. Haji Zada juga disebut menandatangani kontrak penjualan rumah keluarga. Bersama anggota keluarga perempuan lain dan laki-laki muda, ia diduga merencanakan pindah ke lokasi yang dikuasai ISIS sebelum serangan, tanpa sepengetahuan suaminya.

Nasir Ahmad Tawhedi, menantu Haji Zada, menurut catatan pengadilan mengaku pada rentang Juni 2024 hingga Oktober 2024 bersekongkol dengan setidaknya satu orang lain untuk membeli dua senapan AK-47, 500 butir amunisi, dan 10 magazen demi serangan massal.

Dokumen pengadilan menyebut ia berkomunikasi dengan fasilitator ISIS dan sempat menanyakan apakah 500 butir amunisi cukup. Tawhedi, 28, sudah mengaku bersalah atas dua dakwaan terkait terorisme.

Jaksa Agung Todd Blanche menyetujui permohonan pemerintah sebelum perkara diajukan ke hakim. Dalam pernyataannya, ia menyebut penggunaan pengadilan itu menunjukkan bagaimana Departemen Kehakiman akan memakai semua alat yang dimilikinya untuk melindungi negara. Blanche juga menyebut putusan itu sebagai kemenangan bagi keamanan nasional dan aturan hukum.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda