News

Kejati Sulsel Tetapkan Mantri BRI Unit Kalosi Tersangka Korupsi Angsuran Kredit Nasabah Rp1 Milyar

SULSEL, JOURNALARTA.Com
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan MS selaku mantri pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kalosi Kabupaten Enrekang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1.080.041.365,00, Rabu (11/9/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH dalam keterangannya mengatakan penetapan MS sebagai tersangka setelah penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan dua orang ahli.

Ia menyebut, penyidik juga menemukan dokumen-dokumen penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit di BRI unit Kalosi kabupaten Enrekang tahun 2022-2023.

“Telah ditemukan dua alat bukti dan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 94/P.4.1/Fd.2/09/2024. Dan untuk mengusulkan dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka dan ditetapkan statusnya,” kata Soetarmi, dikutip, Kamis (12/9/2024).

“Tersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2024,” tambahnya.

Soetarmi menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan MS yaitu dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 sampai dengan 2023.

“Uang tersebut oleh MS tidak dilakukan penyetoran ke BRI sehingga pembayaran-pembayaran tidak masuk ke dalam sistem, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya. Oleh karena itu, Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan dan tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.

“Segera kita lakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan pemblokiran dan penelusuran guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujar Teuku Rahman.

Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts