DAERAHJOURNAL-XKRIMINALNEWS

AH Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia, 1 Mitsubishi Expander Disita

SULSEL, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tersangka baru berinisial AH selaku Kepala Bagian Komersial 2 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Surveyor Indonesia cabang Makassar tahun 2019-2020, pada Rabu (30/10/2024). Satu unit mobil Mitsubishi Expander warna putih mutiara milik AH turut disita berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Dengan penetapan AH sebagai tersangka, kasus korupsi yang diperkiraan merugikan negara sekitar Rp20 miliar telah menjerat 7 orang tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menjelaskan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa AH yang dihadirkan secara paksa karena tidak memenuhi panggilan sebanyak empat kali tanpa alasan yang patut dan wajar. Kemudian penyidik berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejari Balikpapan melakukan upaya persuasif kepada keluarga calon tersangka hingga bisa menghadirkan AH untuk diperiksa sebagai saksi.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tim penyidik menggelar ekspose daring dengan Kepala Kejati Sulsel dan berkesimpulan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka. Penyidik juga memutuskan membawa tersangka dari Balikpapan menuju Makassar untuk dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 111/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama tersangka AH,” ujar Soertarmi dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/10/2024).

Modus Operandi Tersangka AH

Dalam menjalankan modus operandinya, Soetarmi mengatakan tersangka AH bekerjasama dengan 3 orang rekannya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa masing-masing berinisial ATL, TY, IM. Tersangka juga bekerjasama dengan komisaris PT Cahaya Sakti berinisial RI yang saat ini masih berstatus saksi. Bersama empat orang rekannya itu, AH membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp30.547.296.983 untuk empat pekerjaan proyek jasa pengawasan konsultasi dan pendampingan.

“Namun anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ATL dan juga diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT.Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo,” jelasnya.

“Uang tersebut juga diberikan kepada terdakwa TY, terdakwa MRU, dan terpidana JH serta tersangka AH, terpidana IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Kasi Penkum, tersangka AH juga bekerjasama dengan IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Saksi terdakwa TY dan terdakwa ATL serta RI Komisaris PT.Cahaya Sakti untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan ijin pembangkit tenaga gas PLTG 4×7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

“Dari perbuatan tersebut, tersangka AH diketahui membeli mobil Mitsubishi Expander tahun 2019 senilai Rp283 juta serta menerima dan menikmati dana yang tidak sesuai peruntukannya senilai Rp806.864.500 sebagaimana Surat Pernyataan Pengembalian Uang kepada PT Surveyor Indonesia yang dibuat tersangka pada 8 April 2022,” ungkapnya.

Soetarmi menambahkan selain tersangka AH, terpidana IM juga menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia cabang Makassar melalui PT Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf perusahaan bernama RHY sebesar Rp 4,48 miliar karena kegiatan pekerjaan atau proyek tersebut adalah fiktif. Uang tersebut telah digunakan IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang juga masih dikembangkan tim penyidik.

“Temuan tim audit investigasi PT Surveyor Indonesia, Satuan Pengawasan Intern serta Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing, perbuatan tersangka AH dan terdakwa serta terpidana lainnya yang sudah disidangkan dan diputus terlebih dahulu serta oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia cabang Makassar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.066.749.556,” tuturnya.

Menurut Kasi Penkum, Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset. Ia juga menyampaikan bahwa Kepala Kejati Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” pungkas Soetarmi.(Red)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,061

1 Komentar

Beri Komentar Anda