JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis (12/9/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar mengatakan, dua orang saksi yang diperiksa merupakan pegawai PT Waskita Karya bagian Divisi III. Mereka adalah UMA selaku Staf Anggaran periode 2017-2019 dan DA selaku Kepala Bagian Pengendalian periode 2017-2018.
UMA dan DA diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh tersangka DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli mengutip keterangan tertulisnya, Jum’at (13/9/2024).
Harli menambahkan, sebelumnya Kejagung telah menetapkan DP DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset sebagai tersangka. Ia dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun dalam kasus ini, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut,” kata Kapuspenkum.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.