SULTENG, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) tahun 2022, Senin (23/9/2024).
Kedua tersangka tersebut yakni FZ (48) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakultas Kedokteran Untad, dan TP (61) selaku Direktur CV Satria Bayu Aji.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut mulai diusut akhir tahun 2023.
“Kedua tersangka hadir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan langsung dilakukan pemeriksaan diruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan selesai, tersangka TP langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 23 September-12 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu.
Laode Sofyan menyebut penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) nomor: Print-03/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024.
Sementara itu, tersangka FZ belum ditahan karena mengalami kondisi kesehatan yang buruk dan harus menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Penahanan terhadap FZ akan dilakukan setelah proses medis selesai,” kata Kasi Penkum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengadaan alat pendidikan di institusi penting.
Langkah tegas Kejati Sulteng diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN), proyek alat kesehatan (Alkes) Fakultas Kedokteran Untad ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih.(*/Puspenkum)
Eksplorasi konten lain dari Journalarta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.