NTT, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lemabata menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari LYL, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk proyek peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), senilai Rp1 miliar, Kamis (12/9/2024).
Kepala Kejari Lembata, Yupiter Selan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) mengatakan uang titipan tersebut diserahkan sekitar pukul 13.00 WITA oleh Wilhelmus Wilianto suami LYL didampingi Fransiskes Djehuru Tulung selaku kuasa hukum dari tersangka. merupakan kuasa Direktur CV Lembata Jaya.
Sebelumnya, LYL yang merupakan kuasa Direktur CV Lembata Jaya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
“Status tersangka tersebut telah ditetapkan pada Jumat, 6 September 2024,” kata Yupiter dalam konferensi pers.
Yupiter mengungkapkan, Berdasarkan hasil perhitungan Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Profesional, ditemukan adanya kerugian sebesar Rp.2.591.974.000.
“Meski telah menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara, Kajari Lembata menegaskan hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap tersangka LYL,” ujarnya.
Sementara uang titipan tersebut rencananya dititipkan pada rekening RPL 174 Kejari Lewoleba di Bank Negara Indonesia (BNI) dan akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.(*/Puspenkum)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.