SUMUT, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati terhadap 50 terdakwa perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, dari Januari hingga September 2024. Tuntutan pidana mati tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebanyak 20 terdakwa, Kejari Asahan 17 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa, Kejari Belawan 3 perkara, Kejari Deli Serdang 3 perkara, Kejari Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa.
Kordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyebut, tuntutan pidana mati kepada 50 terdakwa tersebut berasal dari beberapa Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.
“Perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut,” ujar Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat (14/9/2024).
Yos mengatakan, pemberian tuntutan pidana mati tersebut seperti diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.
“Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif,” tegasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Yos, peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal. Sementara upaya pencegahan dilakukan melalui penyuluhan dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat ‘Jaksa Masuk Sekolah’.
“Tuntutan pidana mati kepada terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya, adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena, saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru,” katanya.
“Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru kemudian bandar atau pengedar mematok harga,” imbuhnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
1 Komentar