Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Pimpinan BNI Jember Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp125 Miliar

Pimpinan BNI Jember Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp125
Foto: JAWA TIMUR, JOURNALARTA.Com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan tiga tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian…

JAWA TIMUR, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan tiga tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS) Tahun 2021-2023, Rabu (8/10/2024).

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan adapun ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Ketua KSP MUMS Saptadi (SD), Ika Anjarsari Ningrum (IAN) selaku Manager KSP MUMS dan MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023. Sedangkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp125.980.889.350,00.

“Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan sejak tanggal 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Mia dalam keterangannya, dikutip, Kamis (10/10/2024).

Mia menjelaskan kasus ini terjadi pada tahun 2021 hingga 2023, BNI Kantor Cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS mengatasnamakan petani tebu (Debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling serta adanya surat keterangan kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

“Pengajuan RKU yang diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu rata-rata seluas 40 Ha, namun kenyataannya tidak sesuai dengan surat keterangan, bahkan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu,” jelasnya.

Mia menambahkan, berdasarkan ketentuan penyaluran fasilitas kredit BWU yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi bagi petani yang mengajukan kredit adalah PG Semboro, namun faktanya rekomendasi atas calon debitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris.

Sedangkan identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh SD, IAN dan Manager Dekha Junis Andriantono. Sedangkan rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS namun tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda