“Bahwa RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Mia, Identitas/KTP yang diajukan sebagai debitur BWU oleh pengurus KSP MUMS (Ketua/SD, Manager IAN dan Manager DJA) dan beberapa pengurus lain untuk pengajuan kredit maksimal Rp 1 miliar dengan cara meminjam KTP milik orang lain. Setelah dana cair ditarik dari rekening debitur, selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut.
Debitur pinjam nama tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit, namun dikelola oleh pengurus KSP dan debitur tidak mengetahui pencairan. Sedangkan debitur yang dipinjam KTPnya hanya diberi uang antara Rp500.000-1.000.000.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)
