DaerahKriminalNews

Tersangka Penadahan Dibebaskan Melalui Restorative Justice

KEPRI, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana merestui usulan penghentian penuntutan perkara penadahan pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) agar diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Selasa (17/9/2024).

Mengutip lama Puspenkum, penghentian penuntutan tersebut setelah Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Kasi Oharda pada Bidang Tindak Pidana Umum, Marthyn Luther, S.H., M.H., serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H dan Kasi Pidum Batam menggelar ekspose perkaranya secara online dari ruang vicon Lt. 2 Kejati Kepri kepada Jampidum Kejagung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Oharda, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.

Perkara yang diajukan RJ tersebut atas nama tersangka Syafrian Doni alias Doni Bin Syafrizal yang melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Batam telah memenuhi syarat untuk diusulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Alasan penghentian penuntutan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun penjara, kerugian korban telah dipulihkan dan telah ada perdamaian antara tersangka dan korban.

Proses perdamaian disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Tim Penyidik, Tokoh Masyarakat, Jaksa Fasilitator RJ dan Kajari Batam.(*/Puspenkum)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts