Jumat, 14 Agustus 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Restorative Justice 16 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan di Belitung Timur

Restorative Justice 16 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan di Belitung Timur
Restorative Justice 16 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan di Belitung Timur

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyetujui 16 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Proses ekspose ke 16 perkara itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Selasa (10/9/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengungkapkan, salah satu dari 16 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu tersangka Adi Saputra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai yang disangka melanggar 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Kronologi bermula pada Mei 2024 pukul 08.00 WIB dimana saksi Yusrizal alias Rizal mendatangi rumah tersangka Adi Saputra. Rizal lalu meminta Adi untuk menjual ponselnya yang dalam kondisi terkunci. Kemudian Adi menjawab jika rekannya bisa membuka kunci ponsel. Saksi lalu minta sekalian ponsel tersebut dijual seharga Rp500 ribu.

Kemudian Adi langsung menanyakan ponsel tersebut. Rizal mengatakan jika nanti sang anak akan mengantarkannya. Adi pun lalu menjual ponsel itu kepada saksi Muhammad Riswandi alias Wandi seharga Rp500 ribu.

Diketahui, ponsel yang dijual tersebut merk Samsung Note 9 dengan Imei : 359449098180603 milik saksi Vincent Lius yang hilang akibat pencurian di Depo 78 Binjai.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari Binjai, Jufri, S.H., M.H dan Kasi Pidum, Andri Dharma, S.H., M.H serta Jaksa Fasilitator, Meirita Pakpahan, S.H., dan Adlya Nova, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

“Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban dan mengganti biaya kerugian yang telah ditimbulkan. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan,” terang Harli mengutip keterangan tertulis, Selasa (10/9) malam.

Harli menambahkan, setelah tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejari Binjai mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut).

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kajati Sumut, Idianto, S.H., M.H sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum.

“Permohonan tersebut disetujui,” kata Kapuspenkum.

Selain perkara itu, JAMPidum juga menyetujui permohonan 15 perkara lainnya yaitu :

  1. Tersangka Alfa Matthew Mamahani dari Kejakasaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Penganiayaan.

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda