Tersangka Dimas Budi Satya alias Dimek bin (Alm) Wijanarko dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka Melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diantaranya :
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
-
Tersangka belum pernah dihukum.
-
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
-
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
-
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
-
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
-
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
-
Pertimbangan sosiologis.
-
Masyarakat merespon positif.
Setelah itu, JAMPidum pun memerintahkan para Kajari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(*/Puspenkum)
