Jumat, 14 Agustus 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Restorative Justice 16 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan di Belitung Timur

Restorative Justice 16 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan di Belitung Timur
Restorative Justice 16 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan di Belitung Timur
  • Tersangka Iffan Mon Kanalung dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Penganiayaan.

  • Tersangka Hendra Pratama Napitu dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Tersangka Elman Zebua alias Ama Wilsen dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

  • Tersangka Rapael Bernard Barus dari Kejakasaan Negeri Tanjung Balai, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  • Tersangka Alfil Muza alias Alfil bin Hendi dan Tersangka II Dimas Andrean Hardy alias Dimas bin Asnawi dari kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Tersangka Nur Arif alias Sureng bin M Yahya Isris dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

  • Tersangka Karso alias Asep bin (Alm) Casmin dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

  • Tersangka Achmad Rosidi bin (Alm) Abdullah dari Kejaksaan Negeri Temanggung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.

  • Tersangka Fajriansyah Abdullah dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Tersangka Much Bucok Rahman dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Tersangka Muhammad Yusran bin Hasan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Tersangka M. Norilmuddin bin H. Talhah dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

  • Tersangka Ilham Toriq Kanuruan bin Januar Kanuruan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

  • Halaman:123Semua Halaman

    (FI)

    📲
    Ikuti JournalArta News di Telegram

    Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

    💬 Follow @journalartanews →
    Bagikan: Facebook Twitter Telegram

    Artikel Untuk Anda