Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Hormati Undangan Klarifikasi Kemenaker RI : Pimpinan PKT Datang, Direksi PT Timah Absen

Hormati Undangan Klarifikasi Kemenaker RI
Foto: JAKARTA, JOURNALARTA.Com - Apresiasi setinggi-tingginya bagi Pimpinan Persatuan Karyawan Timah (PKT) yang menghormati undangan klarifikasi dari Kementerian…

Lagi-lagi Kadiv HC, Togap tidak bisa menunjukkan bukti efisiensi terhadap gaji, kesejahteraan, dan fasilitas Direksi disaat kondisi perusahaan tidak baik-baik saja.

Kabid HI dan Penegakan Hukum Divisi HC juga ikut mengusulkan agar dilakukan Bipartit/ Dialog kembali bulan November, namun Rahmattullah Ketua Harian PKT mengkoreksi usulan tersebut.

Hal itu dikarenakan pertama, sekarang tahapannya adalah Tripartit, tidak bisa bergerak mundur ke tahap sebelum Tripartit. Kedua, PKT sudah sangat menjunjung tinggi dan mengedepankan proses dialog/ diplomasi yakni telah bersurat sekira dua kali kepada Divisi HC sebelumnya Fikha, namun tidak direspon dan telah melakukan Bipartit sekira tiga kali, namun semuanya tidak membuahkan hasil karena belum ada langkah konkrit dan niat baik yg belum diikuti dengan ikhtiar yang baik pula dari Direksi dalam akselerasi penyelesaian perselisihan secara komprehensif dan holistik.

Ia menyampaikan bahwa dialog bisa dilakukan dengan syarat bahwa dalam dialog tersebut Direksi dan Serikat Pekerja harus langsung menghasilkan kesepakatan dan keputusan penyelesaian sehingga kekisruhan serta kegaduhan di karyawan PT Timah Tbk bisa diakhiri, dan proses Tripartit tidak perlu dilanjutkan. Selain itu perselisihan ini tidak perlu melibatkan pihak eksternal terlebih melibatkan Kementerian Tenaga Kerja RI.

Pelibatan Kementerian Tenaga Kerja RI sebagai bukti gagalnya Direksi PT Timah Tbk dalam mengurus dan menyelesaikan perselisihan yang ada. Ini seharusnya menjadi perhatian dan keprihatinan Kementerian BUMN.

Malapetaka kesejahteraan karyawan PT Timah Tbk ini bermula dari mantan Kadiv HC PT Timah Tbk, Fikha yang diduga menyusun Peraturan Direksi terkait Penilaian Performa Individu yang isinya diindikasikan tidak sesuai dengan tujuan umum KPI serta kebablasan tidak sesuai dgn best practice yang ada dan berlaku umum.

Isi dari Perdir PPI inilah sumber penyebab kegaduhan dan keresahan karyawan PT Timah Tbk. Dimana konten dari PPI ini dijadikan dasar pemberian banyak sanksi dan lebih kearah penghakiman dan penghukuman kepada para karyawan.

Banyak sekali poin-poin konsekuensi dari PPI ini melanggar Perjanjian Kerja Bersama periode 2023-2025.

Seiring waktu berjalan dan bergantinya pengurus perusahaan bulan Mei kemarin hingga September 2024 ini, belum ada langkah-langkah komprehensif dan holistik yang dilakukan oleh Direksi dalam menyelesaikan dan memberikan solusi konkrit atas kekisruhan yang terjadi di internal PT Timah Tbk. (A Tarmizi/KBO Babel)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda