ADVETORIALDaerahNews

Badan Publik Harus Patuh, KI Babel Perpanjang Pengisian Kuesioner E-Monev

BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.Com – Komisi Informasi  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) resmi memperpanjang batas waktu pengisian kuesioner Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) bagi Badan Publik (BP) di wilayahnya.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan tambahan kepada BP yang belum menyelesaikan pengisian hingga batas waktu yang ditentukan sebelumnya, yaitu hingga 20 September 2024.

Kini, batas waktu baru ditetapkan hingga 30 September 2024.

Meskipun perpanjangan waktu ini diberikan, KI Babel menegaskan bahwa BP yang masih belum mengisi kuesioner setelah batas waktu tambahan akan dianggap tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Mereka akan dikategorikan sebagai lembaga yang tidak informatif, sebuah status yang mencerminkan rendahnya tingkat keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Komisioner KI Babel Bidang Kelembagaan, Martono menjelaskan pentingnya partisipasi BP dalam pengisian kuesioner ini.

“Kami berharap perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Badan Publik untuk meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi,” ujarnya, Jum’at (20/9/2024).

Martono mengingatkan, dengan mematuhi kewajiban ini, BP dapat menghindari kategori lembaga tidak informatif dan menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dalam pelayanan publik.

Adapun kategori keterbukaan informasi yang diterapkan oleh KI Babel mencakup empat tingkat, yakni Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Kategori Informatif mencerminkan badan publik yang memiliki komitmen tinggi terhadap transparansi, sementara kategori Tidak Informatif menunjukkan badan publik yang tidak memenuhi kewajiban keterbukaan dan sering kali menghalangi akses publik terhadap informasi.

Sebagai informasi, KI Babel sebelumnya telah melakukan pengumpulan data terkait BP yang seharusnya ikut dalam E-Monev tahun 2024.

Dari total 113 BP yang terdaftar, hanya 64 BP yang melakukan registrasi. Ironisnya, sampai saat ini baru setengah dari 64 BP yang mengisi kuesioner.

Hal ini menjadi perhatian khusus bagi KI Babel, karena partisipasi yang rendah menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi.

“Ini setengah dari yang kami harapkan untuk keikutsertaan BP di Babel. Jika masih ada BP yang tidak mengisi kuesioner, KI Babel akan mengambil tindakan tegas dan menyatakan BP tersebut tidak informatif,” tegas Martono.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan semua BP dapat mengambil langkah proaktif untuk memenuhi kewajiban mereka demi meningkatkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

KI Babel berharap, dengan adanya langkah ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih baik dari badan publik, dan BP dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Hal ini tidak hanya penting untuk kepentingan publik, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah di daerah tersebut.

Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong semua Badan Publik untuk aktif dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan transparan. (*/KI Babel)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts