BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.Com – Sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran pemohon, Wan Awalludin. Sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 11 September 2024 ini seharusnya membahas permohonan informasi terkait anggaran publik, namun tanpa kehadiran pemohon, sidang tidak dapat dilanjutkan.
Menurut informasi yang diperoleh, panggilan resmi sudah disampaikan kepada kedua belah pihak, baik pemohon Wan Awalludin maupun termohon dalam hal ini adalah atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Pangkalpinang serta PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Panggilan disampaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun pemohon tidak hadir dalam sidang. 15 menit menjelang waktu sidang pemohon baru memberitahu ketidakhadirannya dengan alasan tertentu.
Majelis Komisioner Hadir Lengkap
Sidang yang seharusnya digelar pagi tadi dihadiri oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Babel yang terdiri dari Ahmad Tarmizi, S.TP., C.Med sebagai Ketua Majelis, bersama Rikky Fermana, S.IP., C.Med., dan Ita Rosita, S.P., C.Med., sebagai anggota.
Sedangkan mediator dalam kasus ini, Fahriani, S.H., C.Med., juga hadir di ruang sidang, menantikan kehadiran pemohon.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis, Ahmad Tarmizi, menegaskan bahwa ketidakhadiran pemohon tanpa alasan yang jelas dapat berdampak buruk terhadap proses sengketa informasi ini.
“Jika pada panggilan undangan berikutnya pemohon kembali tidak hadir, maka konsekuensi yang bisa kami ambil adalah mem-blacklist pemohon. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalani proses sengketa informasi yang telah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Permohonan Informasi Publik
Permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin melibatkan beberapa data penting yang ia ajukan untuk mendapatkan keterbukaan. Data yang diminta meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023 dan 2024, detail rincian biaya perawatan kendaraan dinas, serta alamat bengkel rekanan untuk tahun 2022 hingga 2024.
Selain itu, pemohon juga mengajukan permintaan informasi terkait anggaran makan minum untuk periode 2022-2024, serta rincian dana dinas luar (DL) yang melibatkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD & SMP) untuk tahun yang sama.
