Beranda DAERAH KI Babel Gelar Sidang Terbuka, Majelis Wajibkan Desa Bencah Ungkap Transaksi Lahan Bos Aon

KI Babel Gelar Sidang Terbuka, Majelis Wajibkan Desa Bencah Ungkap Transaksi Lahan Bos Aon

3
KI Babel Gelar Sidang Terbuka, Majelis Wajibkan Desa Bencah Ungkap Transaksi Lahan Bos Aon

BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.Com – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menggelar sidang terbuka membahas putusan sengketa informasi terkait lahan jual beli tanah di Desa Bencah Kabupaten Bangka Selatan.

Perkara ini diajukan oleh Sulastio Setiawan sebagai pemohon yang meminta agar informasi mengenai transaksi tanah yang dilakukan oleh Bos Aon atau Thamron dapat diakses oleh publik.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang KI Babel lantai IV Gedung B Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dipimpin oleh Majelis Komisioner Fahriani, S.H., C.Med, bersama dua anggota majelis, Ita Rosita, S.P., C.Med dan Rikky Fermana, S.IP., C.Med, serta panitera pengganti, Abrillioga, S.H, Senin (9/9/2024).

Putusan dengan nomor register 004/PTS-A/VIII/2024 ini memutuskan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon bersifat terbuka dan wajib diketahui oleh publik.

Hal ini dipandang sebagai langkah penting dalam menjaga transparansi pemerintahan dan mencegah praktek-praktek yang dapat merugikan masyarakat.

Detail Informasi yang Diminta

Pemohon meminta salinan atau fotokopi Surat Penguasaan Fisik Atas Tanah serta Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bencah. Informasi tersebut mencakup data tanah yang dijual oleh beberapa warga kepada Bos Aon di Desa Bencah, termasuk fotokopi kwitansi transaksi jual beli lahan tersebut.

Permohonan ini menjadi sorotan karena keterbukaan informasi terkait jual beli tanah dianggap sebagai hak masyarakat untuk mengetahui, terutama mengingat besarnya dampak sosial dan ekonomi yang dapat timbul dari transaksi tanah di daerah tersebut.

Ketua Majelis Komisioner, Fahriani menegaskan bahwa informasi terkait jual beli tanah ini adalah informasi yang terbuka. Dalam persidangan, termohon yang diwakili oleh PPID Desa Bencah diwajibkan memberikan informasi yang diminta.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut karena dalam proses persidangan tidak dilakukan uji konsekuensi yang memadai.

“Permohonan yang diminta adalah informasi terbuka, dan dari pihak termohon, PPID Desa Bencah wajib menyerahkan informasi tersebut. Jika dianggap sebagai informasi yang dikecualikan, seharusnya ada uji konsekuensi terlebih dahulu untuk menilai apakah informasi tersebut dapat mengganggu ketertiban umum atau tidak. Namun, uji tersebut tidak dilakukan dalam persidangan, sehingga informasi terkait lahan harus dibuka agar masyarakat dapat mengetahuinya,” ujar Fahriani kepada media usai sidang.

Implikasi Putusan dan Langkah Lanjut

Putusan KI Babel ini bersifat final dan mengikat. Namun, bagi pihak yang merasa keberatan, terdapat opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi (Perki) PP/SIP.

Dalam hal ini, para pihak dapat memanfaatkan hak mereka untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang lebih tinggi.

Di sela-sela sidang, Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana menegaskan bahwa jika dalam waktu 14 hari pemohon atau termohon tidak menindaklanjuti hasil putusan ini, mereka memiliki hak untuk mengajukan langkah hukum lain, seperti melaporkan kasus ini ke institusi seperti Tipikor Polda Babel dan Kejati Bangka Belitung.

“Jika termohon tidak mengindahkan hasil putusan, pemohon dapat melaporkannya ke Tipikor atau Kejaksaan. Prinsipnya, pelanggaran terhadap undang-undang informasi publik memiliki konsekuensi hukum, baik berupa sanksi administratif, materiil, maupun pidana. Jika ada penutupan informasi, itu dapat menjadi indikasi adanya perilaku koruptif,” tegasnya.

Pentingnya Transparansi dalam Kasus Sengketa Informasi

Sengketa informasi ini menjadi cerminan penting dari bagaimana keterbukaan informasi publik dapat dijadikan alat untuk meningkatkan transparansi dan mengawasi kinerja pemerintah.

Dalam kasus jual beli tanah di Desa Bencah, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi hak pemohon, tetapi juga kepentingan seluruh masyarakat untuk mengetahui proses yang terjadi di balik transaksi tersebut.

Majelis Komisioner KI Babel juga menyatakan bahwa keputusan ini bukan sekadar kemenangan bagi pemohon, melainkan juga sebagai langkah kontrol sosial yang mendorong pemerintah desa dan pihak terkait lainnya untuk lebih terbuka dalam menjalankan tugas mereka.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, putusan ini diharapkan menjadi preseden penting untuk kasus-kasus serupa di masa mendatang, terutama yang menyangkut kepentingan publik.

Keterbukaan informasi tidak hanya mengurangi potensi praktik korupsi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam kasus jual beli tanah di Desa Bencah dapat menjalankan kewajiban mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, jika tidak, mereka berisiko menghadapi sanksi hukum yang lebih berat. (Sandi/KBO Babel)

3 KOMENTAR

Beri Komentar Anda