
JAWA TIMUR, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 mw di Kinshasa Republik Demokratik Kongo kepada Joint Venture TGG Infrastructure, Rabu (9/10/2024).
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan dua tersangka baru yang ditetapkan adalah TN dan SI pasangan suami istri yang merupakan vendor di PT INKA. TN selaku finance advisor dan SI Direktur Utama PT TSGU.
Ia menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi jawa timur nomor: print-769/m.5/fd.2/06/2024 tanggal 06 juni 2024. Selain itu, penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah sekitar 26 orang.
“Kemudian penggeledahan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti, serta melakukan koordinasi dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana dimaksud,” kata Mia dalam keterangannya, dikutip, Kamis (10/10/2024).
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA (persero) yakni BN sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi ini.
Diketahui kasus tersebut berawal pada Desember 2019 ketika BN yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT INKA mengadakan pertemuan dengan TN yang merupakan Regional Head Titan Global Capital (TGC) dan SI selaku Direktur PT TSGU.
Pertemuan itu membahas potensi proyek perkeretaapian di Kongo termasuk penyediaan energi untuk proyek tersebut.
Pada Maret 2020, BN memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada TN melalui transfer ke rekening PT TSGU yang dipimpin oleh SI, suami dari TN. Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional PT TSGU terkait proyek di Kongo.
Tak lama kemudian, pada Juni 2020 dibentuk perusahaan khusus bernama TSG Infrastructure di Singapura yang merupakan joint venture antara PT INKA melalui anak perusahaannya PT IMST dan PT TSGU milik SI.
Kejaksaan menyebut, pembentukan perusahaan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena ada larangan sementara pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.
Pada Juli 2020, BN menyetujui pengiriman dana sebesar 265.300 dolar AS ke rekening di Turki dengan alasan untuk kebutuhan groundbreaking proyek energi surya di Kongo. BN kemudian memberikan dana talangan sebesar Rp15 miliar kepada PT TSGU pada September 2020.
Dari dana tersebut, Rp7 miliar ditransfer ke PT CGI yang dipimpin oleh TN, istri dari SI. Pada Desember 2020, PT INKA kembali mentransfer uang Rp3,55 miliar kepada PT TSGU yang kemudian juga diteruskan ke PT CGI.
Sementara total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp21,1 miliar, 265.300 dolar AS, dan 40.000 dolar Singapura.
Selain BN, TN dan SI juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan proyek di Kongo tersebut,” tutup Mia.(*)
[…] TIMUR, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan tiga tersangka terkait perkara dugaan […]