DAERAHJOURNAL-XKRIMINALNEWSPOLITIK

Diduga Salah Satu Paslon Pilkada Bangka Barat Lakukan Upaya Money Politik

BANGKA BARAT, JOURNALARTA.Com – Isu dugaan adanya upaya untuk melakukan praktik politik uang (Money Politic) dari para kandidat peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mulai santer berhembus dikalangan di masyarakat.

Hal tersebut ditengarai dengan adanya temuan data dan daftar nama-nama warga yang diduga dengan sengaja dihimpun oleh utusan dari salah satu paslon peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka Barat, Senin ( 22/10/2024).

Utusan atau orang suruhan yang diduga dari salah satu paslon tersebut, diduga dengan sengaja mengutus perwakilannya untuk menyusup ke beberapa titik tertentu yang dianggap punya potensi untuk dipengaruhi.

Money Politic

Dengan mendatangi tiap-tiap rumah warga, utusan itu memasukan nama – nama warga ke dalam daftar dengan janji akan memberikan imbalan berupa uang apabila warga tersebut bersedia memberikan suaranya saat pencoblosan nanti.

“ Kami sudah didata pak, nama-nama kami dan sebagian warga disini sudah masuk dalam daftar ke salah satu paslon, katanya akan dapat uang kalau kita milih dia,” ucap salah satu orang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Hal senada juga diutarakan oleh salah satu orang warga setempat lainnya yang juga tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa ada indikasi upaya praktik money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon dari kandidat peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka Barat.

“Saya lihat mulai berkeliaran utusan dari paslon yang melakukan pendataan berupa pengambilan nama-nama warga di Kecamatan Parittiga dan dimasukan ke daftar pemilih paslon tersebut,” ujarnya.

“Warga yang namanya sudah dimasukan ke dalam daftar, utusan paslon yang datang menjanjikan akan mendapat imbalan uang. Hanya besarnya uang itu belum bisa disebutkan sekarang,” tambahnya.

Terkait temuan ini, tim jejaring media akan melakukan koordinasi serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik Kabupaten maupun Provinsi.

Tim Investigasi juga akan meminta Bawaslu agar melakukan pengawasan secara ketat di masyarakat dan bukan hanya saat paslon melakukan kampanye.

“Bawaslu jangan hanya melakukan pengawasan terhadap pasangan calon saat menggelar kampanye, tapi pengawasan di masyarakat tetap perlu dilakukan,” pesan salah satu Tokoh Masyarakat di Kecamatan Parittiga.

“Bawaslu harus memasang spanduk – spanduk pengumuman larangan Money Politik di tiap – tiap desa, beserta sanksi jika hal itu dilanggar kalau perlu langsung ditangkap,” tegasnya.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat masih dalam upaya konfirmasi terkait hal ini.

Diketahui bersama bahwa dalam Pilkada baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan Money Politic.

Money politic adalah perbuatan yang melanggar hukum, ada sanksi pidana apabila dilanggar. Jika hal itu dilanggar oleh para pasangan calon, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 187A  yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (*/Tim)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts

Tinggalkan Komentar