JAKARTA,JOURNALARTA.Com–Setelah lima bulan buron dan bersembunyi di Jepang,Selebgram asal Palembang Al Naura Karima Pramesti(31)berhasil ditangkap Kejaksaan Agung(Kejagung)yang bekerjasama dengan NCB-Interpol dan Kedubes RI di Tokyo,Sabtu(26/10/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum),Harli Siregar mengatakan,Al Naura merupakan terdakwa kasus penipuan investasi bodong.
“Upaya ini terlaksana berkat kerjasama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NBC Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo,”ujar Harli dalam keterangan tertulisnya,dikutip,Sabtu(26/10).
Harli menambahkan,Al Naura telah divonis penjara selama dua tahun,dan ia mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di Prefektur Ibaraki.
“Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun,yang mana perkara tersebut telah ditangani oleh Kejari Palembang,”imbuhnya.
Harli juga menjelaskan,penerbitan red notice ini dilakukan setelah Kejagung tidak menemukan Al Naura saat hendak melaksanakan eksekusi hukuman.
“Selanjutnya,Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejagung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022,”tutupnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.