- 1 buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram.
- 3 lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025 dan 3 lembar kwitansi toko emas mulia.
“Jumlah logam mulai emas Antam yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut seluruhnya mencapai 51 Kg yang jika dikonversikan bernilai Rp 75.203.830.832 atau sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Abdul Qohar.
Sedangkan dalam penggeledahan di Hotel Le Meridien Bali yang ditempati ZR sebagai tempat menginap, tim penyidik menemukan lima ikat uang tunai dan uang dalam dompet senilai Rp114 ribu dengan totalnya keseluruhan berjumlah Rp20.414.000.
Lima ikat uang tunai itu adalah:
- 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
- 1 ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
- 1ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
- 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
- 1 ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000
Diduga Keras Uang Gratifikasi
Selain permufakatan jahat dalam perkara Ronald Tanur, tersangka ZR juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung saat menjadi pejabat selama periode 2012-2022.
“Uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Dari mana? Dari pengurusan perkara itu sebagian besar. Berapa yang mengurus lewat saudara? Karena saking banyaknya, dia lupa,” ujar Qohar berdasarkan keterangan ZR.
Dirdik JAM PIDSUS juga menegaskan penyidik kejaksaan dalam menjalankan tugas mengusut uang bernilai Rp920 miliar itu akan berpedoman pada asas praduga tak bersalah.
“Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita dari rumah ZR,” sebutnya.
Dari hasil penggeledahan, pemeriksaan, serta bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, ZR ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024. Status tersangka dalam perkara permufakatan jahat berupa suap juga diberikan kepada LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian diduga melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan LR yang telah ditahan selama 20 hari sejak Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini.(*)
