SURABAYA, JOURNALARTA.Com – Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di Pakuwon City Virginia Regency, Kota Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL mengatakan Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.
“Proses penangkapan Ronald Tannur ini dimulai dari pukul 14.30 WIB ketika Tim Intelijen Kejati Jatim dan Tim Jaksa Esksekutor Kejari Surabaya tiba di kediaman terpidana di Pakuwon City Virginia Regency, Kota Surabaya,” ujar Mia dalam keterangannya, dikutip, Senin (28/10/2024).
Mia menuturkan, saat tim tiba di kediaman terdakwa, saat itu Ronald didampingi oleh asisten rumah tangga (ART). Sekitar 15 menit usai menyampaikan tujuan kedatangan tim Jaksa kerumahnya, Ronald Tannur langsung dibawa dan diamankan ke Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 15.40 WIB.
“Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini berhasil dilakukan berkat kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring keberadaan Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI,” jelasnya.
Dengan penangkapan tersebut, pelarian Gregorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya pada hari itu, dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Medaeng.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.