BEKASI, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Penetapan tersangka terhadap SL dilakukan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa, (29/10/2024).
Kepala Kejari Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan penetapan tersangka sudah melalui serangkaian proses. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan terlebih dahulu menetapkan tersangka lain RS selaku pemberi suap.
“Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh Jaksa penyidik,” ujar Dwi mengutip keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Dwi mengungkapkan, adapun barang bukti dalam kasus gratifikasi yang menjerat SL yaitu 2 unit mobil mewah. Kedua mobil mewah tersebut yakni 1 unit BMW dan Mitsubishi Pajero yang diberikan pengusaha kepada tersangka.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Termasuk ada tidaknya tersangka lain,” tuturnya.
Setelah dijadikan tersangka, Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap SL.
“Tersangka kami tahan di Lapas Kelas II A Cikarang selama 20 hari kedepan,” ujar Dwi.
Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Dwi.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.