FEATUREDJOURNAL-XKRIMINALNEWS

Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ditangkap Kejagung

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial PB ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 di di Hotel Asri Sumedang, Sumedang, Jawa Barat, Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 12.55 WIB.

Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejagung, Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H mengatakan PB masuk dalam daftar Tim Penyidik JAM Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

“Penangkapan dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung yang tergabung dalam satgas SIRI bersama dengan Penyidik pada JAM Pidsus,” ujar Abdul Qohar mengutip keterangannya pada konferensi pers di Jakarta.

Abdul Qohar menjelaskan, PB diduga terlibat dalam perkara pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways tahun 2017-2023, salah satunya adalah pembangunan Jalan Kereta Api Besitang-Langsa dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) yang masih dalam proses persidangan memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket. Kemudian PB meminta NSS agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang.

Ketua POKJA Pengadaan yaitu terdakwa Rieki Meidi Yuwana yang masih dalam proses persidangan, atas permintaan NSS melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.

Dalam pelaksanaan konstruksi, diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan.

“Sehingga Jalur Kereta Api Besitang – Langsa mengalami amblas, penurunan daya dukung tanah. sehingga tidak bisa berfungsi,” jelas Abdul Qohar.

Lebih lanjut disampaikan Dirdik JAM-Pidsus, Dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tersebut, diketahui PB mendapatkan fee melalui PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.

Akibat perbuatan PB menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini Minggu tanggal 03 November 2024 pukul 18.30 WIB, Sdr. PB ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik pada JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024,” kata Abdul Qohar.

Tersangka PB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.

Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan penyidik dan Kejagung menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah dalam penanganan suatu perkara khususnya tindak pidana korupsi. Dengan prinsip tersebut, Kejagung menjamin setiap tahapan akan dilakukan penyidik sampai proses ke pengadilan.

“Dalam perkara ini, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Oleh karenanya, berkat kerjasama tim gabungan baik dari Satgas SIRI maupun jajaran Pidsus mengamankan yang bersangkutan dan hari ini diperiksa,” katanya.(*/Puspenkum)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar