JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong (TTL) dan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial TS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 Miliar, Selasa (29/10/2024).
“Pada hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qodir mengutip keterangan pers di Jakarta.
Abdul Qodir menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan bahwa rapat koordinasi antara Kementerian pada 18 Mei 2015 menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor gula. Namun pada tahun yang sama, Mendag Thomas Lembong memberikan izin pemberian impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
“GKM tersebut kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” jelasnya.
Abdul menuturkan, dalam hal pengadaan impor merujuk Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 157 Tahun 2004 menetapkan importasi GKM hanya boleh dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang sudah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula-gula kristal mentah tersebut tidak dilakukan melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kemenperin guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” tuturnya.
Pada perkembangannya, lanjut Abdul, rapat koordinasi para menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 Desember 2015, salah satunya membahas mengenai Indonesia yang mengalami kekurangan GKP sebanyak 200 ribu ton untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional pada tahun 2016.
“Tim jaksa penyidik juga menemukan antara bulan November-Desember 2025, tersangka TS memerintahkan staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI berinisial P untuk menggelar pertemuan dengan 8 perusahaan swasta untuk memenuhi kebutuhan GKP guna pemenuhan stok dan stabilisasi harga yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN,” jelasnya.
