Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
KESEHATAN

Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Rp400 Milliar

Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara
Foto: JAKARTA, JOURNALARTA.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong (TTL) dan Direktur PT…

Diketahui kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP sebenarnya hanya mengantongi izin produksi sebagai produsen gula rafinasi yang diperuntukan untuk industri Mamin dan Farmasi.

“Setelah ke-8 perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut,” kata Dirdik JAMPidsus.

“Pada kenyataannya, kedelapan perusahaan tersebut menjual gula ke pasar atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per Kilogram (Kg) atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat itu ditetapkan sebesar Rp13.000 per Kg,” sambungannya.

Dari pengadaan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan tersebut sebesar Rp105 per Kg.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp400 miliar,” ungkap Abdul Qodir.

Penetapan status tersangka kepada Thomas Lembong selaku Mendag periode 2015-2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sedangkan, TS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap-61/F.2/Fd.2/X/2024.

Dengan penetapan status tersebut, kedua tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari. Thomas Lembong ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024. Sedangkan TS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 tanggal 29 Oktober 2024.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutup Abdul Qodir.(*)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda