JOURNAL-XKRIMINALNEWS

Thomas Lembong Dikabarkan Ajukan Praperadilan, Kejagung Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong (TTL) dilaksanakan dengan prinsip praduga tak bersalah.

Kejagung juga memastikan akan menghormati hak tersangka maupun tim kuasa hukumnya yang dikabarkan mengajukan pra peradilan dalam penetapan tersangka kasus tersebut.

“Saya minta kita hormati bersama-sama asas praduga tak bersalah,” ujar Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H di Jakarta, dikutip, Minggu (3/11/2024).

Menurut Abdul Qohar, tersangka Thomas Lembong telah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 1 November 2024 dalam rangka meminta keterangan terkait tugas fungsi utamanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

“Apakah masih diperlukan keterangan? Kita lihat urgensinya. Ketika penyidikan membutuhkan keterangannya, kita akan undang. Begitu juga sebaliknya,” ujarnya.

Dirdik JAM Pidsus mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghormati asas praduga tak bersalah terkait penyidikan kasus korupsi impor gula oleh tersangka Thomas Lembong serta memantau proses persidangannya kelak.

“Kita ikuti nanti sama-sama sidang di pengadilan. Bagaimana pelaksanaannya dan apa keputusannya,” pungkasnya.(*/Puspenkum)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Baca Semua Komentar