BATAM, JOURNALARTA.Com – Dua Direktur perusahaan pelayaran di Batam Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dalam layanan pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Kota Batam untuk periode 2015-2021, Senin (4/11/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto dalam keterangannya mengatakan kedua tersangka adalah Direktur PT Gemalindo Shipping Batam berinisial AL yang juga merupakan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, dan inisial S selaku Direktur Utama PT Segera Catur Perkasa yang juga seorang Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.
“Awalnya PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Gemmalindo Shipping bukan badan usaha pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub,” ujarnya, dikutip, Selasa (5/11/2024).
Teguh menerangkan, kedua perusahaan tersebut kemudian diubah menjadi PT Gema Samudera Sarana dan PT Segera Catur Perkasa. Meski telah memiliki izin, kedua tersangka tidak menyetorkan bagi hasil PNBP yang seharusnya disetorkan ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri menunjukkan kerugian negara sebesar Rp9,63 miliar dan USD46.252,” terangnya.
Setelah dijadikan tersangka, keduanya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Tanjungpinang selama 20 hari sejak 4 November 2024.
“Kedua tersangka ditahan untuk menghindari risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,” jelasnya.
Teguh juga menyatakan penetapan tersangka tambahan masih mungkin dilakukan terhadap pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dikenakan pasal subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.