JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera oleh terpidana Ronald Tannur pada Kamis (7/11/2024) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan empat saksi yang diperiksa kali ini yaitu 2 orang berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan 2 lainnya kuasa hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.
Keempatnya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka ED, HH, M, LR, dan MW.
“Dari Pengadilan Negeri Surabaya, tim jaksa penyidik memeriksa saksi berinisial SE selaku panitera pengganti. Satu orang saksi lainnya adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja sebagai security di PN tersebut,” kata Harli dalam keterangan tertulis, dikutip, Jum’at (8/11/2024).
“Sementara dari kantor tersangka oknum pengacara LR, dua saksi yang diperiksa adalah saksi berinisial KW dan SG,” sambungnya.
Oknum 3 Hakim Dipindahkan ke Jakarta
Diketahui sebelumnya, JAM Pidsus Kejagung telah memindahkan tiga oknum hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus gratifikasi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dari Kejati Jatim ke Jakarta. Pemindahan dilakukan agar tim penyidik dapat menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Selama menjalani pemeriksaan di Jakarta, ketiga oknum hakim tersebut ditahan di berbagai rumah tahanan (Rutan). Tersangka HH ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, ED ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dan M ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Selain itu, Tim penyidik JAM Pidsus juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda. CRT selaku adik dan ET selaku ayah dari terdakwa Ronald Tannur diperiksa di Kejati Jatim, sedangkan terdakwa Ronald Tannur sendiri diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng. Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ZR selaku Mantan Pejabat di Mahkamah Agung (MA).(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.