Beranda JOURNAL-X Kejagung Periksa Pengacara Ronald Tannur dan Stafnya Terkait Kasus Suap

Kejagung Periksa Pengacara Ronald Tannur dan Stafnya Terkait Kasus Suap

2
Kejagung Periksa Pengacara Ronald Tannur dan Stafnya Terkait Kasus Suap

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa oknum pengacara berinisial LR sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi suap/gratifikasi dalam penanganan kasus penganiayaan dan kematian Dini Sera oleh terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024, Senin (11/11/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, tim jaksa penyidik JAM Pidsus hari ini melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni tersangka LR dan seorang stafnya berinisial SC.

“Selain LR, tim jaksa penyidik juga memeriksa SC selaku staf tersangka LR sebagai saksi atas nama tersangka LR terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Senin (11/11).

Harli menambahkan, sedangkan LR diperiksa terkait penyidikan atas nama tersangka ZR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” imbuhnya.

Sebelumnya, JAMPidsus juga telah memeriksa 5 orang saksi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Selain memeriksa LR, jaksa menghadirkan saksi yaitu suami dan anak dari tersangka LR yang berinisial LHP dan HSH pada pemeriksaan Jumat, (8/11/2024) lalu.

Sementara 2 orang saksi lainnya adalah ADP selaku tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur serta AS selaku sopir tersangka LR.

Pemeriksaan empat orang saksi berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, HH, M, LR, dan MW.

Sementara di tempat terpisah, tim penyidik menggelar pemeriksaan terhadap LR di Kejagung. Tersangka LR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ED, HH, M, ZR, dan MW.(*)

2 KOMENTAR

Beri Komentar Anda