JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka ini terjerat dalam 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah petugas di lapangan melakukan verifikasi terhadap sejumlah titik api atau hotspot. Penegakan hukum dimulai setelah penyidik memastikan adanya unsur pidana melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan alat bukti yang cukup.
Modus Pembakaran Lahan Demi Efisiensi Biaya
Brigjen Irhamni mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku memiliki pola operasional yang seragam saat membuka lahan. Mereka secara sengaja menggunakan metode pembakaran karena dianggap jauh lebih murah dan ekonomis jika dibandingkan dengan teknik pembukaan lahan lainnya.
Sisa vegetasi yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan area perkebunan, sekaligus memanfaatkan abu sebagai unsur hara untuk menyuburkan tanah.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” terang Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Penelusuran Aktor Intelektual dan Aliran Dana
Kepolisian tidak berhenti pada penindakan aktor lapangan. Saat ini, Bareskrim Polri tengah mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang menyuruh para pelaku melakukan aksi pembakaran tersebut. Untuk mengusut tuntas motif di balik tindakan ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pihak kepolisian ingin membedah keterkaitan transaksi keuangan antara para tersangka dengan pihak tertentu yang diduga memberikan modal.
Mengingat sebagian besar tersangka berlatar belakang sebagai petani atau pekerja serabutan, penyidik menduga kuat ada kepentingan ekonomi yang lebih besar di balik pembakaran tersebut. Penelusuran aliran dana ini menjadi krusial untuk membongkar siapa saja pihak yang membiayai aksi ilegal tersebut.
Kasus-kasus yang kini mendapat asistensi penuh dari Bareskrim Polri tersebar di sejumlah daerah rawan, yakni Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, serta Polda Kaltara. Hingga saat ini, penyidikan terus berjalan di tiap-tiap wilayah guna mengumpulkan bukti tambahan yang dapat mengungkap keterlibatan pihak lain.
Proses hukum yang dilakukan Polri ini membawa dampak nyata bagi masyarakat, khususnya terkait pengendalian kualitas udara dan pencegahan bencana kabut asap yang sering melanda wilayah terdampak karhutla. Dengan mengusut hingga ke akar pendanaan, diharapkan efek jera bagi pelaku pembakaran lahan bisa lebih maksimal ke depannya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.