Rabu, 29 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polisi Perampok Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat!

Polisi Perampok Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat!
Polisi Perampok Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat!

BANDA ACEH — Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ. Oknum polisi tersebut terbukti terlibat dalam aksi perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan yang terjadi pada pertengahan Juli 2026.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa, 28 Juli 2026. Hasil sidang secara resmi menyatakan Briptu MZ telah melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan institusi.

Kronologi Kasus dan Sidang Etik

Briptu MZ disidangkan menyusul keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada 18 Juli 2026. Aksi nekat ini mencuri perhatian karena pelaku diketahui menggunakan senjata api organik Polri saat menjalankan aksinya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa sebelum putusan pemecatan dijatuhkan, pelaku telah menjalani serangkaian proses sidang etik yang ketat. Proses tersebut mencakup pembacaan persangkaan, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan di lapangan.

“Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh,” ungkap Kombes Pol Joko Krisdiyanto kepada wartawan.

Sidang KKEP tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh, Kombes Pol Bulang Bayu Samudra. Dalam pertimbangannya, majelis hakim etik menilai bahwa tindakan perampokan yang dilakukan Briptu MZ merupakan perbuatan yang disengaja, sadar, dan terencana dengan matang.

Konsekuensi Hukum dan Administratif

Secara regulasi, tindakan Briptu MZ dianggap melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Selain itu, ia juga dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf l, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik profesi Polri.

Akibat serangkaian pelanggaran berat tersebut, komisi etik menjatuhkan dua sanksi sekaligus, yaitu pernyataan perbuatan tercela dan pemberhentian tidak dengan hormat dari kedinasan kepolisian. Menanggapi putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding atas sanksi yang diberikan.

Penetapan status tersangka terhadap Briptu MZ sendiri didasarkan pada kecocokan berbagai bukti, mulai dari keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga pengakuan langsung dari pelaku saat proses pemeriksaan. Penindakan tegas ini menjadi langkah Polda Aceh dalam menjaga integritas anggota di lapangan.

Kasus ini memberikan pesan keras bagi jajaran kepolisian terkait penggunaan wewenang dan fasilitas negara. Penggunaan senjata organik untuk tindak kriminalitas menjadi titik tekan dalam penyelidikan yang kini masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk memastikan sanksi pidana setimpal menyusul sanksi etik yang telah diputuskan.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda