Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

YOGYAKARTA — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul. Peristiwa yang sempat memicu perhatian publik tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 silam.

Pokok Peristiwa

Ketiga orang yang kini menyandang status tersangka tersebut masing-masing berinisial D yang berusia 47 tahun, BS berumur 54 tahun, serta AH yang berusia 55 tahun. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY melakukan serangkaian pendalaman, termasuk memeriksa 32 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiganya. Kepolisian meminta agar para tersangka menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan tersebut untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

“Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” ujar Ihsan dalam keterangan resminya, Jumat (14/8/2026).

Konteks

Langkah tegas ini memberikan kepastian hukum bagi jemaat dan masyarakat luas terkait insiden intoleransi yang terjadi. Dengan adanya penetapan tersangka, diharapkan ruang bagi tindakan serupa di masa depan dapat dipersempit, mengingat stabilitas kerukunan beragama merupakan poin krusial bagi kehidupan bermasyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terkait sangkaan pasal, ketiganya dijerat dengan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.

Polisi menerapkan Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dampak dan Langkah Berikutnya

Penerapan pasal tersebut merupakan hasil konstruksi hukum yang disusun oleh penyidik untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ihsan menegaskan bahwa penanganan perkara ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan kegiatan keagamaan. Pihaknya berjanji akan terus menindak pelaku intoleran yang mencoba mengganggu ketertiban umum di wilayah Yogyakarta.

“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” pungkasnya.

Saat ini, Polda DIY memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda