KOTAMOBAGU — Tragedi berdarah dalam ajang balap mobil yang menelan delapan nyawa di Kotamobagu, Sulawesi Utara, akhirnya menemui titik terang. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri mengungkap bahwa ketimpangan teknis pada kendaraan menjadi pemicu utama kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu (9/8) lalu.
Ketua Tim TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe, menjelaskan hasil investigasi di lapangan menunjukkan mobil balap tersebut dipacu dalam kecepatan sangat tinggi saat melintasi garis finis.
Ketidakmampuan pengemudi mengendalikan laju kendaraan, atau yang disebut sebagai malcontrol, membuat mobil melakukan gerakan drifting tak terkendali. Laju kendaraan yang liar tersebut kemudian menyapu area penonton hingga menabrak kerumunan warga.
Ketimpangan Teknis Mesin dan Rem
Pemeriksaan mendalam terhadap fisik kendaraan mengungkap fakta krusial terkait modifikasi mesin. Tim TAA menemukan bahwa performa mesin dan transmisi telah ditingkatkan secara signifikan, namun sistem pengereman tetap dibiarkan dalam kondisi standar. Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan fatal yang membuat pengemudi kehilangan kendali penuh atas kendaraan saat dibutuhkan pengereman mendadak.
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri dilakukan dengan metode pemindaian lingkungan, analisis tingkat kerusakan, serta pengukuran jejak pengereman di lokasi. Mobil nahas tersebut tercatat sempat menghantam gerobak bakso sebelum akhirnya menghantam tempat duduk semen yang saat itu tengah dipadati penonton.
Pengalihan Kasus ke Polda Sulut
Dampak hukum dari tragedi ini pun kian serius. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Alamsyah P Hasibuan, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus telah ditarik dan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut. Langkah ini diambil atas instruksi langsung dari Kapolda guna mempercepat proses penyelidikan.
Penyidik saat ini tengah bersiap melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas musibah tersebut. Status kasus ini pun sudah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Regulasi Penggunaan Jalan Umum
Terkait penggunaan jalan umum sebagai lintasan balap, pihak kepolisian merujuk pada Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi ini memang memperbolehkan penggunaan jalan untuk kegiatan otomotif, namun dengan catatan ketat.
Merujuk pada Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 10 Tahun 2012, setiap penyelenggara kegiatan khusus wajib menempuh serangkaian prosedur. Mulai dari pengkajian atau asesmen, uji kelayakan lintasan, hingga mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Saat ini, penyidik sedang mendalami apakah seluruh persyaratan administratif dan teknis tersebut telah dipenuhi oleh pihak penyelenggara atau justru ada prosedur yang diabaikan.
Seluruh temuan lapangan ini akan dikaitkan dengan fakta hukum lainnya untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam penyelenggaraan ajang balap tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.