Minggu, 16 Agustus 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Perpres Ojol dan Bahaya Fragmentasi Regulasi Transportasi Digital

Perpres Ojol dan Bahaya Fragmentasi Regulasi Transportasi Digital
Perpres Ojol dan Bahaya Fragmentasi Regulasi Transportasi Digital

Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transportasi Daring yang ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus 2026. Aturan ini digadang-gadang menjadi payung hukum baru untuk ekosistem ojek online, pengantaran barang, makanan, hingga dokumen digital di Indonesia.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa beleid ini akan menjadi suksesor Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Berbagai janji kesejahteraan tertuang dalam rancangan tersebut, mulai dari skema jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.

Potensi Disorientasi Kebijakan

Di balik insentif seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembebasan pajak bagi pengemudi yang diklasifikasikan sebagai pengusaha mikro, terdapat kerumitan birokrasi yang mengkhawatirkan. Rancangan Perpres ini memecah kewenangan pengawasan ke dalam beberapa kementerian. Kementerian Perhubungan nantinya hanya memegang kendali atas penetapan komisi angkutan orang.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diproyeksikan menjadi pengampu utama layanan kurir digital untuk pengantaran barang dan makanan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk disorientasi kebijakan. Ojek online pada dasarnya adalah moda transportasi publik urban yang memobilisasi puluhan juta warga setiap hari, bukan sekadar layanan informasi digital semata.

Penunjukan Komdigi untuk mengatur kurir digital disinyalir merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Secara praktis, konstruksi hukum ini keliru. Jasa pos konvensional melibatkan rantai logistik seperti pergudangan dan pemilahan, sedangkan kurir digital ojol bekerja secara real-time di jalan raya menggunakan kendaraan bermotor.

Implikasi Keselamatan di Jalan Raya

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan bahwa seluruh kegiatan perpindahan orang maupun barang di jalan raya berada di bawah ranah Kementerian Perhubungan. Menggeser regulasi kurir digital ke Komdigi berisiko memicu dualisme standar keselamatan teknis kendaraan dan kualifikasi pengemudi.

Selain itu, penetapan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro di bawah naungan Kementerian UMKM menuai perdebatan hukum. Label ini berisiko mengaburkan tanggung jawab perusahaan aplikator. Padahal, UU LLAJ mewajibkan penyelenggara angkutan umum untuk memenuhi standar pelayanan minimal dan bertanggung jawab penuh atas keselamatan pengangkutan.

Dengan konstruksi aturan yang memisah-misahkan kewenangan, beban risiko operasional seolah dialihkan dari perusahaan aplikasi ke pundak individu pengemudi. Praktik ini bertolak belakang dengan tren global di mana negara maju cenderung mengintegrasikan regulasi di bawah otoritas transportasi tunggal.

Contoh nyata terlihat dari keputusan Mahkamah Keadilan Eropa (CJEU) pada 2017 dalam kasus Asociación Profesional Elite Taxi v. Uber Systems Spain SL. CJEU menegaskan bahwa platform ride-hailing adalah layanan di bidang transportasi, bukan sekadar layanan masyarakat informasi.

Singapura pun mengambil langkah serupa melalui Point-to-Point Passenger Transport Industry Act tahun 2019 yang memusatkan seluruh kewenangan pengaturan transportasi di satu pintu.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kode Redeem Free Fire (FF) Hari Ini 16 Agustus 2026: Klaim Diamond & Skin Gratis