Selasa, 18 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus

Para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia kini punya harapan baru terkait nasib dompet mereka. Pemerintah mematok target ambisius untuk merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol paling lambat awal September 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai mengikuti rapat intensif di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Prasetyo menegaskan dirinya akan mengambil komando langsung dalam proses harmonisasi aturan tersebut setelah pembahasan final dengan DPR RI tuntas. Kecepatan menjadi kunci. Arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: jangan ada lagi hambatan birokrasi yang membuat perlindungan bagi mitra pengemudi tertunda.

“Kami targetkan akhir bulan ini dan paling lama awal bulan depan sudah bisa diterbitkan,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia mengakui koordinasi dengan pihak legislatif berjalan lancar dan konstruktif selama proses penyusunan draf ini.

Detail Tarif dan Negosiasi Lanjutan

Di pihak parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan bahwa perdebatan alot mengenai tarif transportasi online—baik itu untuk angkutan penumpang, layanan pesan-antar makanan, hingga logistik barang—telah melewati tahap simulasi mendalam. Pekerjaan rumah pemerintah kini hanya menyisakan sinkronisasi detail di lapangan.

Dasco meminta para pengemudi untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses administratif yang sedang berjalan. Menurutnya, masih ada satu agenda krusial lagi yang harus dilalui sebelum aturan ini sah diteken. Pemerintah masih harus duduk bersama kementerian teknis terkait, organisasi ojek online, dan pihak aplikator untuk menyamakan frekuensi.

Pertemuan final ini dianggap sangat krusial. Tujuannya untuk memastikan kebijakan yang keluar tidak hanya sekadar di atas kertas, tapi aplikatif saat diterapkan oleh platform penyedia jasa. Ketegangan antara pengemudi dan aplikator selama ini sering dipicu oleh pembagian hasil yang dianggap timpang, dan perpres ini menjadi instrumen hukum untuk menengahi konflik tersebut.

Revolusi Pembagian Pendapatan

Perpres mendatang merupakan tindak lanjut konkret dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin paling krusial dalam draf tersebut adalah perombakan skema bagi hasil. Porsi pendapatan pengemudi didorong naik drastis menjadi 92 persen, sementara bagian yang boleh diambil aplikator dipangkas maksimal hanya 8 persen.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 18 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online