Para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia kini punya harapan baru terkait nasib dompet mereka. Pemerintah mematok target ambisius untuk merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol paling lambat awal September 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai mengikuti rapat intensif di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Prasetyo menegaskan dirinya akan mengambil komando langsung dalam proses harmonisasi aturan tersebut setelah pembahasan final dengan DPR RI tuntas. Kecepatan menjadi kunci. Arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: jangan ada lagi hambatan birokrasi yang membuat perlindungan bagi mitra pengemudi tertunda.
“Kami targetkan akhir bulan ini dan paling lama awal bulan depan sudah bisa diterbitkan,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia mengakui koordinasi dengan pihak legislatif berjalan lancar dan konstruktif selama proses penyusunan draf ini.
Detail Tarif dan Negosiasi Lanjutan
Di pihak parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan bahwa perdebatan alot mengenai tarif transportasi online—baik itu untuk angkutan penumpang, layanan pesan-antar makanan, hingga logistik barang—telah melewati tahap simulasi mendalam. Pekerjaan rumah pemerintah kini hanya menyisakan sinkronisasi detail di lapangan.
Dasco meminta para pengemudi untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses administratif yang sedang berjalan. Menurutnya, masih ada satu agenda krusial lagi yang harus dilalui sebelum aturan ini sah diteken. Pemerintah masih harus duduk bersama kementerian teknis terkait, organisasi ojek online, dan pihak aplikator untuk menyamakan frekuensi.
Pertemuan final ini dianggap sangat krusial. Tujuannya untuk memastikan kebijakan yang keluar tidak hanya sekadar di atas kertas, tapi aplikatif saat diterapkan oleh platform penyedia jasa. Ketegangan antara pengemudi dan aplikator selama ini sering dipicu oleh pembagian hasil yang dianggap timpang, dan perpres ini menjadi instrumen hukum untuk menengahi konflik tersebut.
Revolusi Pembagian Pendapatan
Perpres mendatang merupakan tindak lanjut konkret dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin paling krusial dalam draf tersebut adalah perombakan skema bagi hasil. Porsi pendapatan pengemudi didorong naik drastis menjadi 92 persen, sementara bagian yang boleh diambil aplikator dipangkas maksimal hanya 8 persen.
Angka ini merupakan lompatan besar jika dibandingkan dengan skema lama yang membagi pendapatan 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk aplikator. Bagi para pengemudi, perubahan 12 poin persentase ini bukan sekadar statistik di atas kertas. Ini adalah oksigen bagi dapur keluarga mereka.
Sebagai simulasi kasar, seorang pengemudi yang sebelumnya berhasil mengumpulkan pendapatan kotor Rp1 juta dalam sehari kini bisa membawa pulang Rp920 ribu. Sebelumnya, mereka hanya mengantongi Rp800 ribu. Ada selisih Rp120 ribu setiap harinya. Jika dirata-rata dalam sebulan, tambahan Rp3,6 juta tentu memberikan napas lega bagi rumah tangga pengemudi di tengah biaya hidup yang terus merangkak naik.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyambut baik sinyal positif ini. Baginya, kebijakan negara yang mulai memihak kesejahteraan mitra pengemudi adalah kemajuan besar. Selama bertahun-tahun, isu bagi hasil selalu menjadi duri dalam daging bagi ekosistem transportasi daring di Indonesia.
Kini, ribuan pengemudi hanya bisa menunggu langkah pemerintah dalam mengeksekusi aturan tersebut. Ketegasan pemerintah untuk menekan aplikator agar mematuhi aturan main baru ini akan menjadi ujian nyata di lapangan. Jika berjalan mulus, ketimpangan yang selama ini dikeluhkan bisa segera terurai dan menciptakan keseimbangan ekonomi baru bagi para pejuang aspal di Tanah Air.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.