JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa penghitungan tarif layanan pengiriman barang ojek online (ojol) masih dalam tahap perumusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait pemerintah. Proses tersebut merupakan bagian dari finalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) transportasi daring yang diperluas cakupannya.
“Karena komponen tarif itu kurang lebih sama, ada bensin, ada perawatan dan sebagainya itu adalah komponen tarif yang kemudian dihitung menjadi berapa harga per kilometernya,” kata Dudy usai menghadiri Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu lalu.
Acuan dari Tarif Angkutan Orang
Menurut Menhub, penghitungan tarif pengantaran barang mempertimbangkan komponen tarif angkutan orang yang telah dihitung oleh Kementerian Perhubungan sebagai salah satu referensi utama. Komponen-komponen tersebut mencakup biaya bahan bakar, pemeliharaan kendaraan, dan elemen operasional lainnya yang serupa antara layanan angkutan penumpang dan pengiriman barang.
Dudy menegaskan bahwa tarif untuk layanan angkutan orang sudah memiliki acuan penghitungan yang jelas. Sementara itu, tarif untuk pengantaran barang masih dalam proses formulasi lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak teknis di lingkungan pemerintah.
Perpres Diperluas Mencakup Makanan dan Barang
Penyusunan tarif pengiriman barang ini menjadi komponen penting dari perluasan Rancangan Perpres transportasi daring yang telah disepakati pemerintah dan DPR. Sebelumnya, regulasi hanya fokus pada angkutan penumpang, namun kini jangkauannya diperluas untuk mencakup layanan pengantaran barang dan makanan secara komprehensif.
“Dalam Perpres ini pengaturannya diperluas. Menjadi juga tidak hanya pengantaran orang tapi juga pengantaran barang dan makanan,” jelas Dudy saat itu.
Berdasarkan pembahasan antara DPR dan pemerintah, pembagian kewenangan pengaturan tarif telah disepakati berdasarkan jenis layanan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menangani pengaturan tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan, sementara tarif angkutan orang tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Tahap Finalisasi dan Harmonisasi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan aturan tersebut telah memasuki tahap finalisasi setelah pemerintah dan DPR melakukan rapat bersama sejumlah kementerian terkait.
Sejumlah instansi yang terlibat dalam pembahasan mencakup Komdigi, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Danantara Indonesia.
Setelah finalisasi dilakukan, para kementerian akan melakukan harmonisasi lebih lanjut dengan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi-organisasi industri, serta operator aplikasi sebelum perpres resmi dikeluarkan. Terkait besaran tarif pengantaran barang dan makanan, pemerintah telah melakukan simulasi namun belum mengumumkan detailnya ke publik.
Kementerian UMKM juga akan mengadakan pertemuan dengan komunitas dan asosiasi ojek online serta pemimpin platform untuk menyerap aspirasi terbaru sebelum regulasi tersebut ditetapkan secara final.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.