Selasa, 21 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Biaya Balik Nama Motor & Mobil 2026: Rincian Resmi, Syarat, dan Cara Mengurus

Biaya Balik Nama Motor & Mobil 2026: Rincian Resmi, Syarat, dan Cara Mengurus
Jakarta, Journalarta.com – Proses balik nama kendaraan bermotor kini semakin ringan biayanya sejak diterapkannya kebijakan baru pada awal tahun ini. (Ilustrasi: AI)

Jakarta, Journalarta.com – Proses balik nama kendaraan bermotor kini semakin ringan biayanya sejak diterapkannya kebijakan baru pada awal tahun ini. Berikut rincian lengkap biaya resmi, syarat, dan prosedur berdasarkan peraturan terbaru dari Korlantas Polri dan Kementerian Keuangan yang telah dirangkum, Sabtu (13/6/2026).

Perubahan Utama 2026: Bea Balik Nama Jadi Rp0 (Gratis)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, mulai 1 Januari 2026 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah Rp0 atau gratis khusus kendaraan bekas.

Aturan ini menghapus pungutan sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang sebelumnya menjadi beban utama. Sedangkan kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB sebesar 12,5% dari NJKB sesuai ketentuan yang lama.

Berikut Rincian Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bekas

1. Sepeda Motor

– BBNKB: Rp 0

– Penerbitan BPKB baru: Rp 225.000

– Penerbitan STNK baru: Rp 100.000

– Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000

– SWDKLLJ (Jasa Raharja): Rp 35.000/tahun

– Cek fisik kendaraan: Rp 20.000–30.000

– Estimasi total: Rp 440.000 – Rp 455.000

2. Mobil / Kendaraan Roda Empat

– BBNKB: Rp 0

– Penerbitan BPKB baru: Rp 375.000

– Penerbitan STNK baru: Rp 200.000

– Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 100.000

– SWDKLLJ: Rp 143.000/tahun

– Cek fisik kendaraan: Rp 30.000–50.000

– Estimasi total: Rp 848.000 – Rp 868.000

Tarif diatas berlaku nasional, mengacu tarif PNBP Korlantas Polri.

Biaya Tambahan Khusus Mutasi Kendaraan Luar Daerah

Jika kendaraan berasal dari provinsi/kota lain:

Biaya cabut berkas asal: Motor Rp 150.000, Mobil Rp 250.000

Wajib lunasi pajak tahunan dan denda keterlambatan sebelum dipindahkan

Proses mutasi dan balik nama memakan waktu 3–7 hari kerja

Syarat Lengkap Wajib yang Disiapkan

Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan:

1. E-KTP pemilik baru (sesuai domisili tempat mengurus)

2. BPKB asli + fotokopi

3. STNK asli + fotokopi

4. Kwitansi jual beli bermaterai Rp10.000, memuat nomor rangka/mesin/polisi

5. Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat

6. Bukti pelunasan pajak terakhir

Kabar baik: Mulai 2026, tidak perlu lagi melampirkan KTP pemilik lama, cukup data pembeli baru saja

Cara Mengurus Balik Nama Resmi

1. Bawa kendaraan ke Samsat untuk cek fisik nomor rangka dan mesin

2. Lengkapi formulir permohonan yang tersedia di loket

3. Serahkan seluruh dokumen lengkap ke petugas verifikasi

4. Bayar biaya administrasi resmi sesuai rincian di atas

5. Terima tanda terima, ambil BPKB/STNK baru dalam 1–3 hari kerja

Hal Penting & Waspada Penipuan

1. Tolak biaya calo. Tarif di atas adalah tarif resmi negara. Biaya di luar itu adalah pungutan liar (Pungli).

2. Gunakan layanan SIGNAL (samsat digital) untuk memantau progres dan mengunduh dokumen sementara.

3. Segera balik nama agar aman secara hukum dan bebas menggunakan identitas sendiri saat perpanjang pajak.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda