JAKARTA — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan kewajiban baru bagi pelaku usaha digital. Mulai 1 Juli 2026, penyedia layanan marketplace akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan keadilan fiskal di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Praktik ekonomi daring kini menuntut perlakuan pajak yang setara dengan sektor konvensional. Pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan ekonomi berkontribusi pada pembangunan negara.
Mengapa Kepatuhan Digital Jadi Prioritas?
Dunia perdagangan telah bergeser. Transaksi fisik kini bersaing ketat dengan lapak virtual. Data menunjukkan volume transaksi di platform e-commerce Indonesia meningkat tajam setiap tahunnya, namun kontribusi pajaknya masih belum maksimal. Banyak pelaku usaha yang sebenarnya sudah memiliki omzet besar, namun luput dari radar administrasi perpajakan karena sifat transaksinya yang anonim dan tersebar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menekankan bahwa digitalisasi perpajakan bukan sekadar menambah beban, melainkan menciptakan sistem yang lebih transparan. “Sistem pemungutan oleh marketplace meminimalisir kesalahan pelaporan dari pihak pedagang,” ujarnya dalam diskusi teknis kebijakan fiskal beberapa waktu lalu. Dengan sistem otomatis ini, pedagang diharapkan lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa dihantui ketakutan soal administrasi pajak yang rumit.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?
Tidak semua pedagang online langsung dikenakan potongan pajak. Pemerintah memberikan ambang batas bagi usaha mikro dan kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh final UMKM.
Artinya, potongan 0,5% tersebut baru berlaku bagi seller yang peredaran brutonya telah melewati angka Rp500 juta setahun. Jika omzet masih di bawah batas tersebut, pedagang tetap wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melakukan pelaporan, namun tidak perlu membayar PPh final. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi UMKM rintisan agar modal mereka tidak tergerus pajak di masa awal pengembangan usaha.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.