JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Influencer, selebgram, vloger, dan affiliator tidak bisa menggunakan tarif PPh final 0,5% ala UMKM dan aturan ini bukan hal baru. Pemerintah baru saja menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mempertegas posisi mereka sebagai pelaku pekerjaan bebas, bukan pelaku usaha.
Beleid ini mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu perubahannya: eksplisit menyebut “pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring” termasuk influencer, selebgram, bloger, dan vloger sebagai contoh pekerjaan bebas. Dampaknya langsung terasa bagi jutaan kreator konten yang selama ini mungkin salah paham soal kewajiban pajak mereka.
Bukan Aturan Baru, tapi Penegasan
Sejak PP-46/2013 berlaku, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas sudah dikecualikan dari PPh final UMKM. Pasal 2 beleid itu sudah jelas. PP-20/2026 tidak mengubah substansi itu namun hanya menambahkan nama-nama profesi yang sebelumnya belum tersebut gamblang dalam ketentuan.
Sebelumnya, PMK Nomor 168 Tahun 2023 sudah lebih dulu menyebut “pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring” dalam daftar pekerjaan bebas. PP-20/2026 kini mengangkatnya ke level peraturan pemerintah. Sifatnya memperkuat, bukan membalikkan aturan lama.
Jadi, jika selama ini ada kreator konten yang mengira bisa bayar pajak cukup dengan tarif flat 0,5% dari omzet seperti penjual online, anggapan itu keliru sejak awal.
Cara Hitung Pajak Influencer dan Kreator Konten
Pekerjaan bebas dihitung pajaknya dengan mekanisme PPh orang pribadi umum bukan final. Ada dua jalur, tergantung besaran peredaran bruto setahun.
Pertama, jika peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar, wajib pajak boleh memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Caranya: kalikan angka norma (diatur dalam PER-17/PJ/2015) dengan peredaran bruto untuk mendapat penghasilan neto. Dari situ, kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lalu kalikan dengan tarif PPh Pasal 17 yang bersifat progresif.
Konsekuensinya: jika pakai NPPN, wajib pajak tidak bisa mengurangi biaya riil yang dikeluarkan. Beli kamera mahal, sewa studio, bayar editor semua tidak bisa diklaim. NPPN dianggap sudah merepresentasikan biaya tersebut.
Pilihan kedua: menyelenggarakan pembukuan, meski omzet masih di bawah Rp4,8 miliar. Dengan pembukuan, biaya nyata bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Ini lebih menguntungkan bagi kreator dengan pengeluaran produksi besar.
Jika peredaran bruto sudah melampaui Rp4,8 miliar setahun, tidak ada pilihan dan pembukuan wajib diselenggarakan.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.