Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
OLAHRAGA

Pajak UMKM 2026: DJP Tegaskan Tarif 0,5% Tetap Berlaku

Pajak UMKM 2026
Pajak UMKM tetap memakai tarif final 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun di bawah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pajak UMKM tetap memakai tarif final 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun di bawah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut aturan baru ini disusun untuk memberi kepastian, menyederhanakan administrasi, dan menjaga pelaku usaha kecil tetap punya ruang tumbuh.

Kebijakan itu penting bagi jutaan pelaku UMKM di daerah. Dengan aturan yang lebih jelas, mereka tidak hanya memperoleh kepastian soal beban pajak, tetapi juga bisa merencanakan usaha tanpa dihantui perubahan skema yang tiba-tiba.

Pajak UMKM 2026 tetap dipertahankan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah tidak mencabut fasilitas PPh Final 0,5 persen. Menurut dia, kebijakan tersebut justru disempurnakan agar lebih tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan tetap sejalan dengan kebutuhan usaha kecil yang sedang berkembang.

“Sejak awal, pemerintah terus mendukung UMKM lewat evolusi kebijakan, mulai dari PP 46/2013 dengan tarif 1%, PP 23/2018 tarif 0,5%, hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir agar dukungan ini semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo.

Dalam skema baru itu, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pajak. Ketentuan ini jadi penyangga penting bagi pedagang kecil, pekerja rumahan, dan usaha mikro yang baru merintis.

Untuk omzet di atas ambang tersebut hingga Rp4,8 miliar per tahun, tarif final 0,5 persen masih bisa dipakai. DJP menegaskan, batas itu tidak berubah.

Administrasi dibuat lebih sederhana

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memangkas kerumitan administratif. Fasilitas tarif final 0,5 persen kini dapat dinikmati tanpa batas waktu oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi syarat. Sementara untuk koperasi, fasilitas itu berlaku selama empat tahun sejak pertama terdaftar.

Bagi pelaku usaha, kepastian ini krusial. Banyak UMKM selama ini kesulitan karena harus membagi waktu antara mengurus transaksi, stok, karyawan, dan kewajiban pajak. Ketika prosedur disederhanakan, energi usaha bisa dialihkan ke produksi dan penjualan.

DJP juga menempatkan pengawasan yang lebih ketat untuk menutup celah penyalahgunaan. Praktik memecah omzet, membentuk banyak entitas baru, atau mengakali struktur usaha semata-mata demi menikmati tarif rendah akan diawasi lebih dekat.

Dari pajak omzet ke pajak laba

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda