Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
KEBIJAKAN PUBLIK

Cara Daftar NPWP Online 2026 Terbaru via HP, Gratis 10 Menit Jadi

Cara Daftar NPWP Online 2026 Terbaru via HP, Gratis 10 Menit Jadi
Ilustrasi daftar NPWP Online lewat HP. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online 2026 kini bisa dilakukan sepenuhnya lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id, tanpa perlu datang ke kantor pajak, tanpa biaya, dan kartu NPWP digital langsung dikirim ke email setelah verifikasi.

Kebutuhan NPWP makin meluas. Pengajuan KUR BRI 2026, pembukaan rekening bank, pendaftaran CPNS, hingga lelang pengadaan pemerintah semuanya mensyaratkan NPWP. Tanpa nomor ini, sejumlah layanan keuangan dan administrasi negara tidak bisa diakses.

Proses pendaftaran online memakan waktu sekitar 10 menit untuk pengisian formulir. Setelah data diverifikasi petugas DJP dalam 1–3 hari kerja, Kartu NPWP digital beserta Surat Keterangan Terdaftar dikirim langsung ke alamat email pendaftar dalam format PDF dan sah digunakan untuk semua keperluan resmi, sama seperti kartu fisik.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum membuka situs pendaftaran, pastikan dokumen berikut sudah siap:

  • e-KTP aktif  wajib untuk WNI. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto selfie sambil memegang KTP digunakan untuk verifikasi identitas.
  • Email aktif dan nomor HP untuk menerima kode OTP dan NPWP digital.
  • Surat Keterangan Usaha khusus pelaku UMKM atau pedagang. Karyawan cukup KTP dan KK.

Foto KTP yang diunggah harus jernih dan tidak buram. Format file JPG atau PNG dengan ukuran maksimal 1 MB per dokumen.

Langkah Daftar NPWP Online 2026

Buka situs ereg.pajak.go.id, lalu ikuti langkah berikut:

  1. Pilih menu “Daftar”, lalu pilih Wajib Pajak Orang Pribadi dan klik “Registrasi”.
  2. Isi data sesuai KTP: NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir. Centang konfirmasi kesesuaian data.
  3. Masukkan email aktif dan nomor HP. Kode OTP akan dikirim ke keduanya.
  4. Upload foto KTP, selfie+KTP, dan KK.
  5. Isi data pekerjaan kemudian pilih “Karyawan” bila bekerja pada instansi/perusahaan, atau “Wiraswasta” bila berdagang atau memiliki usaha sendiri. Lengkapi nama usaha dan alamat bila diperlukan.
  6. Centang pernyataan kebenaran data, klik “Simpan”.
  7. Masukkan kode OTP yang masuk ke email dan SMS, lalu klik “Submit”.
Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda