Sabtu, 4 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Penting! Layanan Sistem Coretax DJP Bakal Offline Selama 24 Jam Hari Ini

Penting! Layanan Sistem Coretax DJP Bakal Offline Selama 24 Jam Hari Ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan langkah peningkatan kualitas layanan digital. Credit: JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan langkah peningkatan kualitas layanan digital. Hari ini, Sabtu (4/7/2026), DJP secara resmi mengumumkan jadwal pemeliharaan rutin (maintenance) terhadap sistem Coretax. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas dan keandalan sistem dalam mendukung administrasi perpajakan nasional.

Detail Jadwal Pemeliharaan

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh otoritas pajak, akses terhadap layanan sistem Coretax akan dihentikan sementara selama 24 jam penuh. Pemeliharaan ini dimulai pada Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 18.00 WIB dan dijadwalkan akan kembali normal pada Minggu, 5 Juli 2026, pukul 18.00 WIB.

Selama periode waktu tersebut, seluruh fitur dan layanan yang terintegrasi di dalam sistem Coretax tidak akan dapat diakses oleh wajib pajak. Hal ini mencakup berbagai layanan administrasi perpajakan yang selama ini diakses secara daring melalui portal tersebut.

Imbauan bagi Wajib Pajak

DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan penyesuaian jadwal terkait kewajiban perpajakan mereka.

Bagi wajib pajak yang memiliki tenggat waktu penyelesaian administrasi atau pelaporan yang bertepatan dengan jadwal pemeliharaan ini, diharapkan dapat menyelesaikan kewajibannya sebelum pukul 18.00 WIB hari ini.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pemeliharaan ini berlangsung. Langkah ini merupakan upaya kami untuk terus menghadirkan sistem perpajakan yang lebih cepat, aman, dan efisien bagi seluruh wajib pajak di Indonesia,” ujar perwakilan pihak DJP dalam keterangan singkatnya.

Antisipasi Kendala

Setelah sistem kembali online pada Minggu sore, biasanya akan terjadi lonjakan akses (traffic) yang tinggi di portal Coretax. Oleh karena itu, wajib pajak yang tidak memiliki keperluan mendesak disarankan untuk melakukan pengecekan atau pelaporan secara bertahap untuk menghindari kendala teknis akibat tingginya antrean sistem.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait administrasi perpajakan di luar jam pemeliharaan tersebut, dapat menghubungi saluran resmi DJP melalui Kring Pajak di 1500200 atau melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Pastikan Anda telah mengamankan data atau dokumen perpajakan yang diperlukan sebelum pukul 18.00 WIB hari ini agar seluruh urusan administrasi tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram