Kamis, 30 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Denda Telat Lapor SPT 2026: Rp100rb – Rp1 Juta

Denda telat lapor SPT 2026 orang pribadi dan badan
Denda Telat Lapor SPT 2026: Rp100rb - Rp1 Juta. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Wajib pajak orang pribadi yang belum melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setelah batas waktu 31 Maret 2026 akan dikenai sanksi denda administrasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Denda ini berlaku bagi setiap SPT yang telat dilaporkan.

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), besaran denda yang ditetapkan adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan bendahara. Sementara itu, untuk wajib pajak badan atau perusahaan, denda yang harus dibayarkan lebih besar, yakni Rp1.000.000 per SPT.

Rincian Denda Telat Lapor SPT 2026

Besaran denda ini bersifat per SPT, artinya jika seorang wajib pajak telat melapor SPT untuk dua tahun pajak yang berbeda, maka denda akan dikenakan dua kali. Tidak ada toleransi khusus meskipun terlambat hanya beberapa hari dari batas akhir.

Berikut rincian denda sesuai jenis wajib pajak:

Jenis Wajib Pajak Denda Telat Lapor
Orang Pribadi Rp100.000 per SPT
Badan/Perusahaan Rp1.000.000 per SPT
Bendahara Rp100.000 per SPT

Denda ini merupakan konsekuensi administratif yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu. Dengan adanya sanksi ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak di Indonesia dapat terus meningkat.

Cara Pembayaran Denda Pajak Lewat Kode Billing DJP

Pembayaran denda pajak tidak dapat dilakukan melalui transfer bank biasa. Wajib pajak harus membuat Kode Billing terlebih dahulu melalui platform DJP Online. Ini adalah langkah wajib yang harus diikuti untuk memastikan pembayaran terekam dengan benar dalam sistem perpajakan.

Langkah-langkah membuat Kode Billing adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi dan login ke situs http://djponline.pajak.go.id.
  2. Pilih menu ‘Bayar’, lalu klik ‘Buat Kode Billing’.
  3. Isi data yang diminta: untuk Jenis Pajak, masukkan kode ‘411128’ dan untuk Kode Akun, masukkan ‘930’.
  4. Setelah Kode Billing terbentuk, lakukan pembayaran melalui ATM, mBanking, atau langsung ke Teller Bank Persepsi yang bekerja sama dengan DJP.
  5. Simpan bukti pembayaran yang sah sebagai lampiran jika sewaktu-waktu diperlukan untuk pengajuan penghapusan sanksi.

Penting bagi wajib pajak untuk menyimpan bukti pembayaran dengan baik. Bukti ini tidak hanya menjadi alat verifikasi pembayaran, tetapi juga esensial jika ada kebutuhan untuk mengajukan keberatan atau permohonan penghapusan sanksi di kemudian hari.

Syarat Penghapusan Sanksi Administrasi

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda